Putusan itu, paparnya, memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Intinya jelas: kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tak boleh dipersempit jadi mekanisme perwakilan yang elitis dan tertutup.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum,” tambah Megawati. “Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD.”
Di sisi lain, ia mengingatkan semua pihak bahwa Pilkada langsung adalah buah perjuangan reformasi. Capaian demokratisasi yang lahir dari jerih payah rakyat ini, menurutnya, tak boleh dikhianati dengan kembali ke sistem lama.
“Mekanisme pilkada melalui DPRD adalah praktik masa lalu,” tandasnya. Praktik yang diyakininya tak menjamin penguatan demokrasi atau akuntabilitas kekuasaan. Bahkan, klaim soal pengurangan biaya politik pun ia sangkal. “Tidak pula menjamin pengurangan biaya politik, sebagaimana sering didalihkan,” pungkasnya, menutup pidato yang langsung menjadi perbincangan hangat.
Artikel Terkait
Al Hilal Tumbangkan Al Shabab 5-3 dalam Laga Penuh Gol
Kemlu Tegaskan Pasukan TNI ke Gaza Bersifat Non-Tempur dan Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Pangkal Pinang, 28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H