Kedua belas tersangka kini ditahan di Polres Sorong Aimas. Selain tumpukan emas, polisi juga menyita peralatan operasional seperti mesin dompeng, mesin alkon, dan selang. Dari pengakuan, aktivitas ini baru berjalan beberapa hari. Tapi menariknya, beberapa pelaku ternyata adalah penambang lama yang sebelumnya sudah pernah dapat teguran.
Lokasi tambang itu sama sekali tak punya izin. Sudah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Mayoritas tersangka bukan Orang Asli Papua. Hasil galiannya diduga akan dikirim ke luar daerah, salah satunya Makassar.
Untuk barang bukti, penimbangan resmi akan dilakukan oleh Pegadaian. Sementara soal kemurniannya?
“Untuk kepastian kadar emas, barang bukti akan kami periksa di Labfor Jayapura,” jelas Kompol Erwin. “Kami juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.”
Kini, plang larangan kembali dipasang di lokasi. Polisi berjanji akan meningkatkan patroli bersama jajaran Polres dan Polsek. Ancaman mereka jelas: jika masih ada yang nekat, penindakan tegas menunggu.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut, Dugaan Suap Diskon Rp 60 Miliar Terkuak
Menteri Kesehatan Desak Perbaikan Rumah Nakes Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
PMI Serahkan 2.000 Ton Bantuan Logistik untuk Ringankan Beban Warga Aceh di Bulan Puasa
Jebakan di Balik Layar: Menguak Ancaman Child Grooming di Era Digital