SORONG – Praktik penambangan emas ilegal di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw, akhirnya terbongkar. Polda Papua Barat Daya berhasil menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun mencengangkan: lebih dari 50 kilogram emas kotor masih dalam bungkusan plastik dan pasir.
Menurut sejumlah saksi, aksi tambang liar ini marak didorong oleh lonjakan harga emas yang menggoda. Padahal, sejak akhir tahun lalu, pihak berwajib sudah memasang plang larangan dan memberi peringatan keras. Tapi, imbauan itu seperti angin lalu.
“Namun larangan tersebut tidak diindahkan,” tegas Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, saat konferensi pers Senin (12/1/2026).
Dia melanjutkan, operasi digelar setelah polisi menerima laporan warga yang curiga. Ternyata benar. Di lokasi, mereka menemukan tiga camp tambang yang masih sibuk beroperasi.
“Berdasarkan laporan terbaru, kami melakukan penindakan dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif,” ujar Kompol Erwin.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut, Dugaan Suap Diskon Rp 60 Miliar Terkuak
Menteri Kesehatan Desak Perbaikan Rumah Nakes Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
PMI Serahkan 2.000 Ton Bantuan Logistik untuk Ringankan Beban Warga Aceh di Bulan Puasa
Jebakan di Balik Layar: Menguak Ancaman Child Grooming di Era Digital