"Kalau satu tiang monorel dihargai Rp1 miliar, itu terlalu tinggi dan patut diduga terjadi mark up," kata Uchok.
Kritiknya tidak berhenti di angka. CBA juga mempertanyakan metode pengadaan yang dipilih. Proyek ini dikelola oleh Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo, dan tidak menggunakan lelang terbuka. Mereka memakai sistem pembelian elektronik lewat e-katalog atau toko daring.
"Yang dipakai bukan lelang terbuka. Ini patut dicurigai," ujar Uchok.
Memang, sistem e-purchasing sejatinya dirancang untuk lebih transparan. Tapi di lapangan, celah untuk main-main tetap ada. Menurut Uchok, modusnya bisa beragam. Mulai dari persekongkolan dengan penyedia, biaya klik fiktif, sampai penunjukan yang tidak kompetitif.
"E-katalog bisa saja dijadikan kedok," pungkasnya.
Jadi, polemik ini belum berakhir. Di satu sisi, Pemprov DKI menyatakan angka Rp100 miliar adalah untuk penataan jalan secara keseluruhan. Di sisi lain, lembaga pengawas anggaran seperti CBA melihat angka yang lebih besar dan mekanisme pengadaan yang rentan. Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi lebih lanjut agar dana ratusan miliar itu benar-benar terpakai dengan wajar.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu