"Kalau satu tiang monorel dihargai Rp1 miliar, itu terlalu tinggi dan patut diduga terjadi mark up," kata Uchok.
Kritiknya tidak berhenti di angka. CBA juga mempertanyakan metode pengadaan yang dipilih. Proyek ini dikelola oleh Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo, dan tidak menggunakan lelang terbuka. Mereka memakai sistem pembelian elektronik lewat e-katalog atau toko daring.
"Yang dipakai bukan lelang terbuka. Ini patut dicurigai," ujar Uchok.
Memang, sistem e-purchasing sejatinya dirancang untuk lebih transparan. Tapi di lapangan, celah untuk main-main tetap ada. Menurut Uchok, modusnya bisa beragam. Mulai dari persekongkolan dengan penyedia, biaya klik fiktif, sampai penunjukan yang tidak kompetitif.
"E-katalog bisa saja dijadikan kedok," pungkasnya.
Jadi, polemik ini belum berakhir. Di satu sisi, Pemprov DKI menyatakan angka Rp100 miliar adalah untuk penataan jalan secara keseluruhan. Di sisi lain, lembaga pengawas anggaran seperti CBA melihat angka yang lebih besar dan mekanisme pengadaan yang rentan. Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi lebih lanjut agar dana ratusan miliar itu benar-benar terpakai dengan wajar.
Artikel Terkait
Tiga Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan Besok, 27 Februari 2026
Fiorentina Lolos Dramatis Usai Dihajar Hattrick Mazurek di Liga Konferensi Eropa
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta