Lakso, Mantan Penyidik KPK, Bongkar Desain KUHP Baru yang Mengamankan Koruptor

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB
Lakso, Mantan Penyidik KPK, Bongkar Desain KUHP Baru yang Mengamankan Koruptor

Lakso Anandito, mantan penyidik KPK, punya peringatan keras. Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru justru akan melemahkan pemberantasan korupsi. Lebih parah lagi, koruptor besar berpeluang besar untuk lolos. Aturan yang mulai berlaku awal 2025 itu dinilainya mengancam independensi KPK dan membawa bayang-bayang rezim otoritarian.

Kekhawatiran itu diungkapkan Lakso dalam sebuah wawancara dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad di kanal YouTube-nya, Kamis lalu. Saat ini, Lakso memimpin IM57 Plus, perkumpulan para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui TWK.

Ia menyoroti hal yang paling mengkhawatirkan. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang selama ini jadi senjata ampuh menjerat koruptor kelas kakap dengan kerugian negara fantastis, ternyata dicabut. Penggantinya adalah Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Perubahan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan, pada akhirnya, melemahkan karakter khusus kejahatan korupsi.

“Pasal 2 dan 3 yang selama ini digunakan untuk korupsi besar, sekarang tidak ada lagi. Ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK masih bisa menangani tindak pidana khusus,” ujar Lakso.

Tak cuma itu. Ancaman hukumannya pun turun drastis. Hukuman minimal turun dari 4 tahun menjadi cuma 2 tahun. Bahkan untuk pencucian uang, ancaman maksimalnya anjlok dari 20 tahun menjadi 15 tahun.

Namun begitu, yang lebih berbahaya justru ada di KUHAP baru. Pasal 78 mengakui mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining untuk pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun. Celah ini jelas menguntungkan pemberi suap, yang ancaman hukumannya memang tak lebih dari 5 tahun, untuk bernegosiasi meringankan hukuman.

“Dengan ancaman hukuman yang semakin ringan dan ada kesempatan negosiasi, swasta menjadi tidak takut menyuap. Kenapa harus takut kalau besok bisa negosiasi hukuman jadi 1 tahun?” tandasnya.

Lakso juga menyayangkan kegagalan KUHP baru mengadopsi empat delik kunci dari konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC). Keempatnya adalah penyuapan pejabat asing, korupsi di sektor swasta, peningkatan harta kekayaan tidak wajar, dan perdagangan pengaruh.

“Kalau KUHP memiliki niat baik, harusnya mengadopsi empat prinsip ini. Nyatanya tidak ada. Malah mengurangi tipikor yang lama tanpa menambah delik baru. Kemajuannya di mana?” kritik Lakso.

Di sisi lain, KUHAP baru dinilai memberi kewenangan hampir mutlak pada kepolisian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian seperti Kehutanan atau Bea Cukai kini harus izin dulu ke polisi untuk menangkap dan menahan seseorang.

“PPNS kehutanan hanya punya waktu 30 hari untuk penyidikan. Bagaimana mereka bisa independen kalau dikit-dikit harus izin polisi? Apalagi kalau yang disidik ternyata punya kaitan dengan petinggi kepolisian,” ungkapnya.

Ini ironis. Muncul justru di saat institusi polisi sendiri sedang mendapat sorotan dan tuntutan reformasi besar-besaran dari publik.

Lakso melihat ancaman lain yang lebih luas. KUHP baru juga membahayakan kebebasan berpendapat. Pasal 218, misalnya, mengkriminalisasi penghinaan terhadap kepala negara. Sementara pasal lain melarang penghinaan lembaga negara. Batas antara kritik dan penghinaan jadi sangat kabur, rentan disalahgunakan untuk membungkam suara.

Belum lagi Pasal 256 yang mengubah rezim unjuk rasa dari pemberitahuan menjadi perizinan.

“Ini mengembalikan sistem Orde Baru di mana semua harus izin pemerintah. Bagaimana orang bisa demonstrasi, bagaimana orang bisa melaporkan korupsi kalau harus izin terus?” tanya Lakso.

Independensi KPK sendiri terancam langsung. KUHAP baru mengharuskan persetujuan Jaksa Agung untuk penuntutan. Mekanisme penundaan penuntutan untuk korporasi juga hanya diberikan otoritasnya kepada kejaksaan, bukan KPK.

“Bagaimana KPK bisa independen bernegosiasi dengan tersangka korporasi kalau kewenangannya diserahkan ke kejaksaan?” keluhnya.

Menangani korupsi di tubuh penegak hukum sendiri juga akan jadi makin sulit. Sebab, KPK harus berkoordinasi dengan institusi yang justru jadi target penyidikan.

Bagi Lakso, semua ini bukan kebetulan. Ada desain komprehensif dalam aturan baru itu untuk memberi ruang bagi koruptor.

“Ini bukan lagi prediksi, tapi kepastian. Dengan pasal-pasal ini, gelombang praperadilan akan mengancam penegak hukum anti korupsi,” tegasnya.

Dampaknya tak hanya pada pemberantasan korupsi, tapi juga penegakan hukum di sektor lingkungan dan sumber daya alam sektor yang rawan korupsi.

Lakso pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak nyata, bukan sekadar pidato.

“Presiden bisa menerbitkan Perpu untuk membatalkan KUHP baru dan kembali ke KUHAP lama. UU TNI saja bisa diproses dalam sebulan, kenapa ini tidak bisa?” ujarnya.

Ia juga mengajak KPK dan lembaga terkait untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Selama masyarakat sipil terus ditekan, selama kebebasan dihambat, pemberantasan korupsi dihalangi, maka akan terjadi akumulasi yang berbahaya bagi republik ini,” peringat Lakso.

Mengakhiri wawancara, Abraham Samad menyimpulkan satu hal: KUHP dan KUHAP baru bukanlah kemajuan. Itu adalah kemunduran yang memotong urat nadi pemberantasan korupsi dan demokrasi sekaligus.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar