Lakso Anandito, mantan penyidik KPK, punya peringatan keras. Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru justru akan melemahkan pemberantasan korupsi. Lebih parah lagi, koruptor besar berpeluang besar untuk lolos. Aturan yang mulai berlaku awal 2025 itu dinilainya mengancam independensi KPK dan membawa bayang-bayang rezim otoritarian.
Kekhawatiran itu diungkapkan Lakso dalam sebuah wawancara dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad di kanal YouTube-nya, Kamis lalu. Saat ini, Lakso memimpin IM57 Plus, perkumpulan para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui TWK.
Ia menyoroti hal yang paling mengkhawatirkan. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang selama ini jadi senjata ampuh menjerat koruptor kelas kakap dengan kerugian negara fantastis, ternyata dicabut. Penggantinya adalah Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Perubahan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan, pada akhirnya, melemahkan karakter khusus kejahatan korupsi.
Tak cuma itu. Ancaman hukumannya pun turun drastis. Hukuman minimal turun dari 4 tahun menjadi cuma 2 tahun. Bahkan untuk pencucian uang, ancaman maksimalnya anjlok dari 20 tahun menjadi 15 tahun.
Namun begitu, yang lebih berbahaya justru ada di KUHAP baru. Pasal 78 mengakui mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining untuk pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun. Celah ini jelas menguntungkan pemberi suap, yang ancaman hukumannya memang tak lebih dari 5 tahun, untuk bernegosiasi meringankan hukuman.
Lakso juga menyayangkan kegagalan KUHP baru mengadopsi empat delik kunci dari konvensi anti-korupsi PBB (UNCAC). Keempatnya adalah penyuapan pejabat asing, korupsi di sektor swasta, peningkatan harta kekayaan tidak wajar, dan perdagangan pengaruh.
Di sisi lain, KUHAP baru dinilai memberi kewenangan hampir mutlak pada kepolisian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian seperti Kehutanan atau Bea Cukai kini harus izin dulu ke polisi untuk menangkap dan menahan seseorang.
Ini ironis. Muncul justru di saat institusi polisi sendiri sedang mendapat sorotan dan tuntutan reformasi besar-besaran dari publik.
Lakso melihat ancaman lain yang lebih luas. KUHP baru juga membahayakan kebebasan berpendapat. Pasal 218, misalnya, mengkriminalisasi penghinaan terhadap kepala negara. Sementara pasal lain melarang penghinaan lembaga negara. Batas antara kritik dan penghinaan jadi sangat kabur, rentan disalahgunakan untuk membungkam suara.
Artikel Terkait
BNPB Targetkan Huntara Sumut Rampung Sebelum Ramadan 2026
Gunungan Sampah di Cimanggis: Dompet Warga Kempis, Anggaran Membengkak
Nekat Seret Bocah 9 Tahun, Pelaku Pencurian di Medan Marelan Diburu Polisi
Warga Depok dan Jakarta Ubah Sampah Jadi Tabungan dan Pupuk