Di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1) lalu, tuntutan akhirnya diajukan. Kasusnya mengerikan: Sersan Mayor Tengku Dian Anugrah didakwa menikam istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34), hingga tewas di rumah mereka. Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (23/7) yang lalu.
Oditur Militer Letkol Sunardi tak main-main. Ia menuntut hukuman mati bagi sang prajurit.
Tak cuma itu. Sunardi juga meminta agar Tengku Dian dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat. "Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI-AD," ujarnya lagi.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini sudah jauh melenceng dari tata krama seorang prajurit. Bahkan lebih dari itu. "Perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat," imbuhnya, seraya menyebut tindakan itu telah merenggut nyawa Astri Gustina Yolanda.
Pasalnya berlapis-lapis. Sunardi menjabarkan dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dijerat berbarengan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang KUHP baru. "Unsur-unsurnya jelas: setiap orang, dengan rencana terlebih dahulu, dan merampas nyawa orang lain," paparnya panjang lebar.
Lalu, apa pemicunya? Oditur menyebutkan, terdakwa termotivasi karena tak mampu lagi menahan emosi terhadap istrinya. "Itu yang mendorongnya melakukan tindak pidana," ucap Sunardi.
Menanggapi tuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk membela diri. Lewat penasihat hukumnya, Serma Tengku Dian menyatakan sepakat akan mengajukan nota pembelaan pada Selasa, 20 Januari 2026 mendatang.
Artikel Terkait
Nekat Seret Bocah 9 Tahun, Pelaku Pencurian di Medan Marelan Diburu Polisi
Warga Depok dan Jakarta Ubah Sampah Jadi Tabungan dan Pupuk
Di Balik 11 Januari: Kisah Perjuangan dan Identitas Komunitas Tuli Indonesia
Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Geng Motor di Palmerah