Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura, akhirnya berstatus tersangka. UF, pria itu, diduga kuat telah mencabuli sejumlah santriwatinya sendiri. Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, UF kini sudah ditahan. Sebelumnya, dia hanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan pelecehan seksual itu. "Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jules pada Senin (12/1).
Dugaan kejinya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan pertama polisi terima awal Desember lalu. Tepatnya tanggal 1 Desember 2025, salah satu korban datang didampingi keluarganya. Jules mengaku, untuk jumlah korban dan motif pastinya, pihaknya masih menyelidiki. "Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, polisi menangkap tersangka UF," ucapnya menambahkan.
Jerat hukum untuk UF cukup berat. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 D, serta atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak. Pasal-pasal itu ancamannya jelas: untuk kejahatan seksual pada anak.
Artikel Terkait
Kemayoran Tergenang, 23 Titik di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini
Brehoh dan Kerinduan akan Pemimpin yang Mau Mendengar
Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat, Resmikan 166 Unit Baru di Seluruh Indonesia
Lumpur dan Air Mata di Puing Usaha Kerupuk Juharti