Guru Pesantren di Madura Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:18 WIB
Guru Pesantren di Madura Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Artikel Hasil Penulisan Ulang

Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura, akhirnya berstatus tersangka. UF, pria itu, diduga kuat telah mencabuli sejumlah santriwatinya sendiri. Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, UF kini sudah ditahan. Sebelumnya, dia hanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan pelecehan seksual itu. "Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jules pada Senin (12/1).

Dugaan kejinya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan pertama polisi terima awal Desember lalu. Tepatnya tanggal 1 Desember 2025, salah satu korban datang didampingi keluarganya. Jules mengaku, untuk jumlah korban dan motif pastinya, pihaknya masih menyelidiki. "Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, polisi menangkap tersangka UF," ucapnya menambahkan.

Jerat hukum untuk UF cukup berat. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 D, serta atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak. Pasal-pasal itu ancamannya jelas: untuk kejahatan seksual pada anak.

Di sisi lain, keluarga tersangka tampak kooperatif. Perwakilan mereka, Lora Fatkhul Bari, menyatakan kesediaan memenuhi panggilan polisi. Sebutan 'Lora' di daerah ini setara dengan 'Gus', menunjuk pada keturunan kiai.

"Kami serahkan saudara kami, anak kami UF yang selama ini beritanya simpang siur," kata Fatkhul.

Ia menegaskan, ini bentuk kepatuhan mereka pada penegak hukum.

"Biarkan APH yang memproses dan kami dukung, supaya bisa menegakkan hukum sesuai fakta yang terjadi," tuturnya. Mereka percayakan sepenuhnya proses hukum ini pada kepolisian.

Kasus ini tentu menghentak komunitas pesantren. Sebuah tempat yang seharusnya aman untuk belajar dan mengaji, kini tercoreng oleh ulah oknum. Masyarakat pun menunggu proses hukum yang transparan dan adil.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar