“Benar, korban meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Bambang menegaskan.
Untungnya, proses hukum berjalan relatif cepat. Cuma sehari pasca kejadian, polisi berhasil menangkap DRW. Saat ini ia mendekam di Mapolsek Panyileukan menunggu penyidikan lebih lanjut.
Bambang juga menyebutkan pasal yang menjerat tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini meninggalkan duka. Sekaligus jadi pengingat betapa cepatnya sebuah perselisihan kecil bisa berujung fatal.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pidie Aceh Pagi Ini
Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Mengancam
ASEAN Buka Pintu untuk Mata Uang BRICS, Dominasi Dolar Mulai Tergoyang?
Ketika Musibah Datang, Inilah Kunci Menghadapinya Menurut Al-Quran dan Hadits