KPK: Travel Haji Sudai Kembalikan Rp 100 Miliar dari Kasus Kuota

- Jumat, 09 Januari 2026 | 19:12 WIB
KPK: Travel Haji Sudai Kembalikan Rp 100 Miliar dari Kasus Kuota

Kembalikan saja uangnya. Itulah imbauan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi kepada para biro travel haji atau PIHK yang diduga ikut menikmati keuntungan dari kasus korupsi kuota haji. Jangan ragu-ragu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, secara khusus meminta mereka segera mengembalikan dana yang diduga terkait tindak pidana itu ke lembaganya.

"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,"

kata Budi kepada awak media pada Jumat (9/1). Menurutnya, sikap kooperatif sangat diharapkan.

Dan imbauan itu rupanya sudah ada yang dituruti. Budi mengungkapkan, penerimaan pengembalian dana dari sejumlah travel haji telah mencapai angka yang fantastis: miliaran rupiah.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,"

tuturnya. Angka itu diprediksi akan terus membengkak seiring waktu.

Kasus yang mengguncang ini telah menjerat dua nama besar: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khususnya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski statusnya sudah tersangka, keduanya belum merasakan dinginnya jeruji besi. KPK masih mendalami.

Semuanya berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari sana, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Nah, informasi inilah yang konon memicu segalanya.

Asosiasi travel haji dikabarkan langsung mendekati Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka berupaya agar porsi haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota bisa digenjot lebih besar.

Hasilnya? Ada rapat yang disebut-sebut menghasilkan kesepakatan bagi-bagi rata: 50% untuk haji khusus, 50% untuk haji reguler. Kesepakatan itu kemudian mengkristal dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang tanda tangani ya Gus Yaqut sendiri. KPK kini sedang menyelidiki kaitan erat antara rapat dan SK tersebut.

Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi setoran mengalir dari travel yang dapat kuota tambahan ke oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jatah. Semakin besar travel-nya, semakin tinggi pula tarifnya.

Alur uangnya rumit. Setoran dari berbagai travel itu dikumpulkan dulu oleh asosiasi, baru kemudian disalurkan ke oknum di Kemenag. Aliran dana ini diduga merambah hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Akibatnya, kerugian negara ditaksir tembus lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan.

Bahkan, untuk mengukur langsung dampak kasus ini, tim KPK terbang ke Arab Saudi. Mereka mengecek sendiri kepadatan dan kekacauan yang timbul akibat pembagian kuota yang amburadul itu.

Di sisi lain, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

Gus Yaqut disebut akan bersikap kooperatif.

Perkara masih panjang. Tapi satu hal yang jelas: KPK tak akan berhenti mengingatkan. Uang yang bukan hakmu, kembalikan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar