KPK Tunda Penahanan Yaqut dan Gus Alex Meski Sudah Tersangka Kasus Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:20 WIB
KPK Tunda Penahanan Yaqut dan Gus Alex Meski Sudah Tersangka Kasus Kuota Haji

Lalu, seperti apa sebenarnya kasus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah ini?

Intinya, kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji untuk periode 2023-2024. Sorotan utama ada pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah di tahun 2024.

Di sinilah masalahnya. Aturan mainnya sudah jelas di UU Haji: kuota tambahan harusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, keputusan Menag Yaqut kala itu justru membagi rata: 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Langkah sepihak ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan Staf Khususnya, Gus Alex. Dua nama ini kini resmi menjadi tersangka.

Dampaknya? Besar sekali. Potensi kerugian negara ditaksir bisa menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Meski begitu, ada sedikit titik terang. Hingga saat ini, KPK mencatat pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji yang terkait kasus ini sudah mendekati Rp100 miliar. Jumlah yang tidak kecil, tapi masih jauh dari taksiran kerugian awal.


Halaman:

Komentar