Lalu, seperti apa sebenarnya kasus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah ini?
Intinya, kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji untuk periode 2023-2024. Sorotan utama ada pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah di tahun 2024.
Di sinilah masalahnya. Aturan mainnya sudah jelas di UU Haji: kuota tambahan harusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, keputusan Menag Yaqut kala itu justru membagi rata: 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Langkah sepihak ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan Staf Khususnya, Gus Alex. Dua nama ini kini resmi menjadi tersangka.
Dampaknya? Besar sekali. Potensi kerugian negara ditaksir bisa menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Meski begitu, ada sedikit titik terang. Hingga saat ini, KPK mencatat pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji yang terkait kasus ini sudah mendekati Rp100 miliar. Jumlah yang tidak kecil, tapi masih jauh dari taksiran kerugian awal.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar
Maling Dana Haji: Kezaliman yang Berani Halangi Panggilan Langit
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa