Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Upayanya mengajukan banding kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memutuskan untuk menolak bandingnya, sehingga vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan Rabu (10/12/2025). Intinya jelas: Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum dinyatakan sah dan meyakinkan.
Denda setengah miliar rupiah itu punya konsekuensi. Kalau tak dibayar, ia harus menjalani kurungan badan tambahan selama enam bulan. Tapi itu belum seberapa.
Beban terbesarnya adalah kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis. Hakim memerintahkan dia untuk mengembalikan Rp29,15 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing. Rinciannya meliputi USD127 ribu, SGD283 ribu, hingga yen Jepang dan won Korea.
Artikel Terkait
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026
Arus Mudik Lebaran 2026 Capai 1,2 Juta Kendaraan, Jasa Marga Terapkan Sistem Satu Arah
Pedagang Samping Jalan Pantura Cirebon Raup Omzet hingga Rp1,5 Juta Saat Puncak Mudik