Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Upayanya mengajukan banding kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memutuskan untuk menolak bandingnya, sehingga vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan Rabu (10/12/2025). Intinya jelas: Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum dinyatakan sah dan meyakinkan.
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum,"
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta,"
Denda setengah miliar rupiah itu punya konsekuensi. Kalau tak dibayar, ia harus menjalani kurungan badan tambahan selama enam bulan. Tapi itu belum seberapa.
Beban terbesarnya adalah kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis. Hakim memerintahkan dia untuk mengembalikan Rp29,15 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing. Rinciannya meliputi USD127 ribu, SGD283 ribu, hingga yen Jepang dan won Korea.
Nah, untuk uang pengganti ini ada tenggat waktu ketat: satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia lalai, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama lima tahun,"
Jadi, ancamannya berlapis. Tak cuma harta yang bisa habis, tapi masa tahanannya bisa bertambah lima tahun jika uang pengganti tak lunas.
Sebenarnya, putusan banding ini tak jauh beda dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Hukuman penjara dan dendanya sama persis. Hanya saja, ada sedikit perubahan pada ancaman kurungan badan subsider terkait uang pengganti lebih lama dua tahun dari putusan pertama.
Kasus investasi fiktif yang menjeratnya ini, dengan demikian, belum menunjukkan titik terang bagi mantan petinggi Taspen itu. Jalan banding ke Mahkamah Agung masih terbuka, tapi beban yang harus ia tanggung saat ini sudah sangat berat.
Artikel Terkait
Trump: Pasukan AS Tembak Tujuh Kapal Cepat Iran di Selat Hormuz, Iran Balas Serang Kapal Perang dan Infrastruktur Minyak UEA
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina, Bahas Dampak Konflik Iran-AS terhadap Ketahanan Energi
Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Bukan Ancaman Pandemi, Tapi Risiko Lingkungan yang Perlu Diwaspadai
Mobilitas Warga Meningkat, Perjalanan Wisatawan Nusantara Tembus 319 Juta pada Kuartal I 2026