Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Upayanya mengajukan banding kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memutuskan untuk menolak bandingnya, sehingga vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan Rabu (10/12/2025). Intinya jelas: Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum dinyatakan sah dan meyakinkan.
Denda setengah miliar rupiah itu punya konsekuensi. Kalau tak dibayar, ia harus menjalani kurungan badan tambahan selama enam bulan. Tapi itu belum seberapa.
Beban terbesarnya adalah kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis. Hakim memerintahkan dia untuk mengembalikan Rp29,15 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing. Rinciannya meliputi USD127 ribu, SGD283 ribu, hingga yen Jepang dan won Korea.
Artikel Terkait
MUI dan NU Sahkan Pembayaran Zakat Fitrah Secara Digital
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa Menjelang Lebaran 2026
Tiket Bus ke Sumatera dan Jawa Naik Daun, Terminal Pulo Gebang Mulai Ramai Pemudik