Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Upayanya mengajukan banding kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memutuskan untuk menolak bandingnya, sehingga vonis 10 tahun penjara baginya tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan Rabu (10/12/2025). Intinya jelas: Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum dinyatakan sah dan meyakinkan.
Denda setengah miliar rupiah itu punya konsekuensi. Kalau tak dibayar, ia harus menjalani kurungan badan tambahan selama enam bulan. Tapi itu belum seberapa.
Beban terbesarnya adalah kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis. Hakim memerintahkan dia untuk mengembalikan Rp29,15 miliar lebih, plus sejumlah mata uang asing. Rinciannya meliputi USD127 ribu, SGD283 ribu, hingga yen Jepang dan won Korea.
Artikel Terkait
291 WNI Diselamatkan dari Sindikat Penipuan di Myanmar, Gelombang Evakuasi Terbaru Tiba di Tanah Air
LocalLove Market Bandung: Belanja Lebaran Sambil Healing dan Bikin Parfum Sendiri
BRI Buka Lima Jalur Khusus untuk Calon Pemimpin Masa Depan
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Sita Dokumen Terkait Kasus Sawit