Hasil pemeriksaan cukup mengejutkan. FE tak cuma mengakui perbuatannya, tapi juga mengaku sudah melepas motor tersebut. Ia menjualnya ke seorang pria berinisial T di daerah Medan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.
Lantas, apa motifnya? Menurut Gabe, dorongannya sederhana: keinginan memiliki motor itu dan tekanan ekonomi. Yang membuatnya rumit, pelaku dan korban ternyata saling kenal. Mereka sama-sama bertugas di lingkungan yang sama.
“Saling kenal,” ucap Gabe singkat.
Di sisi lain, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan identitas pelaku.
“FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” katanya.
Hendra menegaskan, tak ada toleransi. FE akan diproses tegas lewat jalur pelanggaran kode etik dengan ancaman sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Akan kita tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH,” tegas Hendra.
Secara hukum, kasus ini juga serius. FE dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan KUHP baru. Sebuah aksi yang, selain merugikan rekan sendiri, juga berisiko mengakhiri kariernya di institusi kepolisian.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar
Maling Dana Haji: Kezaliman yang Berani Halangi Panggilan Langit
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa