Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, tak sungkan melancarkan kritik pedas. Sasaran utamanya? Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang rencananya berlaku penuh mulai 2 Januari 2026. Menurut Amien, aturan ini bukan sekadar produk hukum biasa. Ia melihatnya sebagai alat yang berpotensi mengembalikan Indonesia ke zaman otoriter, khususnya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kritik itu disampaikan lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis lalu. Amien secara khusus menyoroti beberapa pasal yang ia anggap bermasalah. Ada Pasal 217 sampai 240, yang mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Lalu, Pasal 256 juga jadi perhatian karena mewajibkan izin formal untuk demonstrasi.
"Dengan payung hukum ini, rezim Prabowo-Gibran punya alasan kuat untuk menangkap dan memidanakan siapa pun yang berani mengkritik mereka," ujarnya.
Ia lalu bertanya, "Lantas, apa bedanya dengan rezim Soeharto dulu yang juga tak memberi ruang bagi oposisi dan unjuk rasa?"
Mantan Ketua MPR RI ini melihat sebuah pola yang berulang. Menurutnya, ada "benang hitam" dalam sejarah kepemimpinan nasional, di mana banyak pemimpin sebenarnya tak begitu menyukai demokrasi. Ia menarik garis dari era "Demokrasi Terpimpin" Soekarno hingga "Demokrasi Pancasila" di masa Soeharto, yang keduanya ia nilai sebagai bentuk autokrasi yang dibungkus rapi.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu