Jika diuangkan, maka emas tersebut bisa mencapai nilai Rp1,123 triliun pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Berapa Umur Bima Prawira? Ini Profil Pemain 'Keramat Tunggak' yang Jadi Tersangka Film Dewasa
Emas tersebut harus diberikan PT Aneka Tambang TBK (Antam) kepada Dirut PT Tridjaya Kartika Group, Budi Said.
Namun pada hari Rabu, 17 Januari 2024 lalu, Budi Said dipanggil kejaksaan untuk ditanyai lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Menurut Kejagung, Budi Said terlibat dalam dugaan rekayasa jual beli emas.
Dikutip murianetwork.com dari laman PMJNews, saat ini status Budi Said telah dinaikkan sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa Budi Said telah ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 18 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
KDRT Ustaz Evie Effendi vs Anak: Proses Hukum Lanjut Meski Sudah Saling Memaafkan
ISIS Gagal Bunuh Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa dalam Dua Upaya Pembunuhan
H. Suripto SH Meninggal: Kisah Pejuang Intelijen & Pendiri KNRP
Bentrokan ISWAP vs Boko Haram Tewaskan 200 Milisi di Nigeria