murianetwork.com - Baru-baru ini crazy rich asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Penerapan tersangka crazy rich Surabaya tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya diketahui bahwa Budi Said pernah memenangkan kasasi atas PT Aneka Tambang TBK (Antam).
Bahkan PT Antam harus menyerahkan emas batangan sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Artikel Terkait
TAUD Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional
TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 1.400 Pemudik dengan Asuransi Rp20 Juta
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan