Polisi Ringkus Dua Pelaku Penebangan Liar Jati di Ngawi, Sita Ratusan Gelondongan

- Kamis, 08 Januari 2026 | 10:45 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penebangan Liar Jati di Ngawi, Sita Ratusan Gelondongan

Dari titik itulah penyelidikan dikembangkan. Petugas kemudian menyisir rumah yang dimaksud. Hasilnya? Sungguh di luar dugaan.

Tak cuma menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis. Ada 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan dengan berbagai ukuran. Dua gergaji tangan dan pecok turut diamankan. Untuk mendukung modus operandi, mereka juga menggunakan satu unit mobil dan sepeda motor yang kini ikut disita.

Kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 82 ayat 1 huruf C junto Pasal 12 huruf C, serta Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Bisa dibayangkan risikonya: kurungan penjara maksimal 5 tahun, plus denda yang tak main-main, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Operasi ini jadi peringatan keras. Di sisi lain, ia juga menunjukkan bahwa upaya sistematis perusakan hutan masih terus berlangsung, meski konsekuensinya jelas-jelas mengerikan.


Halaman:

Komentar