Di sisi lain, Mahfud mengingatkan agar TNI tidak terlalu jauh masuk ke wilayah sipil. Aturannya jelas. Menurut UU Kepolisian, tugas pengamanan seperti itu memang dilimpahkan kepada Polri. TNI baru bisa turun tangan jika ada permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Kasus korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan,” jelasnya lagi, menegaskan poinnya.
Nuansanya jadi menarik. Sidang korupsi yang ramai diperbincangkan publik itu, menurut pengamatannya, sebenarnya tidak memerlukan pengawalan ekstra ketat dari militer. Ada kesan berlebihan, begitu kira-kira.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Segera Ditahan, KPK Ungkap Skema Triliunan di Balik Kuota Haji
KUHP Baru 2026: Pasal Karet dan Ancaman Bungkam Kritik
Panther Hitam Siap Sambut Rafale, Hawk 109/209 Pamit dari Pekanbaru
Trump Ancang-ancang Serang Nigeria Lagi, Tuding Ada Kekerasan Sistematis Terhadap Kristen