Di sisi lain, Mahfud mengingatkan agar TNI tidak terlalu jauh masuk ke wilayah sipil. Aturannya jelas. Menurut UU Kepolisian, tugas pengamanan seperti itu memang dilimpahkan kepada Polri. TNI baru bisa turun tangan jika ada permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Kasus korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan,” jelasnya lagi, menegaskan poinnya.
Nuansanya jadi menarik. Sidang korupsi yang ramai diperbincangkan publik itu, menurut pengamatannya, sebenarnya tidak memerlukan pengawalan ekstra ketat dari militer. Ada kesan berlebihan, begitu kira-kira.
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa
Mobil Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan, Pengemudi Diduga Keliru Injak Gas
Sekretaris Kabinet Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia
Rem Truk Pasir Diduga Blong, Tabrak Truk Tronton di Sukoharjo