Kementerian UMKM Ancam Cabut Kuota KUR Bank yang Persulit Pinjaman
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengancam akan mencabut kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi bank-bank yang mempersulit pelaku UMKM dalam mengakses pinjaman. Ancaman ini terutama ditujukan kepada bank yang masih meminta agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta, yang jelas melanggar peraturan.
Evaluasi Kuota KUR bagi Bank Nakal
Helvi menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan mengevaluasi dan berpotensi menurunkan atau mencabut kuota KUR bank-bank yang tidak mematuhi aturan. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Penyaluran KUR 2025 di Bali, Kamis (6/11).
Dia mengakui bahwa masih ditemukan sejumlah bank yang mensyaratkan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta. Bahkan, ada pula bank yang enggan memberikan pinjaman KUR meskipun pelaku UMKM dinilai memiliki prospek bisnis yang kuat.
Aturan Jelas: KUR Rp 100 Juta Bebas Agunan
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 14 Permenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat secara tegas menyatakan bahwa pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak boleh disertai syarat agunan tambahan.
Artikel Terkait
Modus Under-Invoicing Ekspor CPO: DJP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 140 Miliar
Pabrik Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi, Investasi Rp 65 Triliun untuk Kurangi Impor
Pembangunan Pusat Budidaya Perikanan di 500 Kabupaten: Target Prabowo 2026
Kinerja MDLA 2025: Laba Bersih Tumbuh 16.3% Capai Rp294 M di Kuartal III