Ketika Kritik Diredam, Hukum Berubah Jadi Alat Penertiban

- Rabu, 07 Januari 2026 | 14:50 WIB
Ketika Kritik Diredam, Hukum Berubah Jadi Alat Penertiban

Kala Kritik Dianggap Berisik dan Mengusik: Refleksi Edy Mulyadi atas KUHP dan KUHAP Baru

Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, riuh kritik nyaris tak pernah reda. Ruang publik dipenuhi debat. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah dibedah satu per satu, mulai dari soal kebebasan berekspresi yang menyempit, ancaman kriminalisasi, hingga kewenangan aparat yang kian melebar. Semua itu sudah sering dibahas.

Tapi ada satu sudut pandang yang jarang diangkat. Bukan berarti kritik terhadap pasal-pasal itu tidak penting. Justru, kritik sudah terlampau banyak dan jelas. Yang luput dari pembicaraan adalah sikap penguasa. Pemerintah dan DPR. Kenapa mereka tetap bersikeras? Kenapa semua masukan itu seolah-olah memantul di dinding tebal kekuasaan?

Pertanyaan itu mengantarkan kita pada satu dugaan yang kerap dianggap tak masuk akal: jangan-jangan mereka sebenarnya paham betul risikonya?

"Pertanyaan ini membawa kita pada satu asumsi yang sering dianggap mustahil: mungkinkah para penguasa itu tidak tahu bahayanya? Sulit dipercaya," kata Edy Mulyadi, awal Januari lalu.

Menurutnya, di lingkaran kekuasaan duduk banyak ahli. Doktor hukum, profesor pidana, pakar tata negara. Nama-nama seperti Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang sembarangan. Mereka menguasai teori. Paham asas. Hafal sejarah. Mereka tahu apa itu pasal multitafsir dan bagaimana hukum pidana bekerja dalam relasi kuasa. Mereka sadar betul hukum tak pernah benar-benar netral saat berhadapan dengan kepentingan politik.

"Karena itu, anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru lahir karena ketidaktahuan adalah penjelasan paling malas. Paling menipu," tegasnya.

Ia melanjutkan, ini bukan soal kecerdasan. Ini soal pilihan. Para perancang dan pendukung regulasi ini paham bahwa pasal-pasal karet adalah bom waktu. Mereka mengerti bahwa perluasan kewenangan aparat, tanpa pengawasan kuat, selalu membuka celah penyalahgunaan. Mereka juga tahu, membedakan kritik dan penghinaan di atas kertas jauh lebih mudah ketimbang dalam praktiknya.

"Namun semua itu tetap diloloskan. Mengapa? Karena bagi penguasa, masalah utamanya bukan pasal. Masalah utamanya adalah rakyat yang terlalu berisik," tambahnya.

Kritik Sebagai Ancaman?

Menurut Edy, ada satu hal yang terus menghantui elite politik pasca-reformasi: politik jalanan. Aksi mahasiswa, demo buruh, protes spontan, hingga tekanan di media sosial. Gerakan-gerakan yang sulit dikendalikan partai, tak bisa dinegosiasikan di meja rapat. Bagi rakyat, itu ekspresi. Bagi penguasa, itu ancaman.

"Dalam logika kekuasaan, kebisingan publik bukan tanda demokrasi sehat, melainkan gejala instabilitas. Maka yang dicari bukan dialog, tapi cara untuk menertibkan. Memang, bukan lewat laras senjata seperti masa lalu. Tapi lewat pasal-pasal yang tampak rapi. Legal. (Seolah-olah) sah," katanya.

KUHP dan KUHAP baru, dalam pandangannya, lahir dari ketakutan itu. Ketakutan bahwa kritik tak lagi bisa dikendalikan. Bahwa satu unggahan bisa memicu gelombang. Maka, kritik perlu dipagari, ruang gerak dipersempit. Aparat pun perlu dilengkapi kewenangan yang lebih cepat dan luas.

"Semua dibungkus dengan bahasa teknis yang menenangkan. Delik aduan. Asas kehati-hatian. Juga independensi hakim. Secara teori terdengar aman. Tapi secara politik, justru berbahaya," ujarnya.

Inilah, kata Edy, wajah baru kekuasaan: legalistik namun dingin secara moral. Para teknokrat hukum sibuk bicara soal pasal, tapi menutup mata pada realitas relasi kuasa. Mereka memisahkan hukum dari praktiknya. Seolah hukum hidup di ruang steril, bukan di kantor polisi atau ruang interogasi.

Pada titik ini, hukum tak lagi berdiri sebagai pelindung warga. Fungsinya bergeser menjadi alat penertiban.

Jejak Oligarki di Baliknya

"Dan jangan lupakan satu faktor penting lainnya: kepentingan oligarki. KUHP dan KUHAP bukan hanya soal presiden dan kritik personal. Ia menyentuh konflik agraria, proyek besar, investasi, dan stabilitas ekonomi versi elite. Dalam logika ini, protes rakyat sering dilabeli sebagai pengganggu iklim usaha. Dan pengganggu, dalam bahasa kekuasaan, harus diamankan. Dieliminasi!" ungkap Edy.
"Maka jangan heran jika negara tampak begitu keras kepala. Bukan karena tak mendengar. Tapi karena mereka memang tidak ingin mendengar," imbuhnya.

Kesimpulannya, KUHP dan KUHAP baru ini bukan produk keteledoran. Ia lahir dari pilihan politik yang sadar. Memilih stabilitas kekuasaan di atas kebebasan sipil. Memilih ketertiban versi negara, ketimbang hak warga untuk bersuara.

"Apakah ini langsung menjadikan Indonesia negara otoriter? Belum. Tapi akan. Sejarah selalu memberi peringatan yang sama," ucap Edy.
"Otoritarianisme jarang datang dengan tank dan kudeta. Ia datang pelan-pelan, lewat pasal, prosedur, dan dalih ketertiban," tandasnya.

Pada akhirnya, ketika rakyat dianggap terlalu berisik dan mengancam, fungsi hukum pun berubah. Ia bukan lagi penjaga keadilan, melainkan peredam suara. Atau lebih tepat lagi, pelestari kekuasaan yang sedang berjalan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar