Ketika Kritik Diredam, Hukum Berubah Jadi Alat Penertiban

- Rabu, 07 Januari 2026 | 14:50 WIB
Ketika Kritik Diredam, Hukum Berubah Jadi Alat Penertiban

Kala Kritik Dianggap Berisik dan Mengusik: Refleksi Edy Mulyadi atas KUHP dan KUHAP Baru

Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, riuh kritik nyaris tak pernah reda. Ruang publik dipenuhi debat. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah dibedah satu per satu, mulai dari soal kebebasan berekspresi yang menyempit, ancaman kriminalisasi, hingga kewenangan aparat yang kian melebar. Semua itu sudah sering dibahas.

Tapi ada satu sudut pandang yang jarang diangkat. Bukan berarti kritik terhadap pasal-pasal itu tidak penting. Justru, kritik sudah terlampau banyak dan jelas. Yang luput dari pembicaraan adalah sikap penguasa. Pemerintah dan DPR. Kenapa mereka tetap bersikeras? Kenapa semua masukan itu seolah-olah memantul di dinding tebal kekuasaan?

Pertanyaan itu mengantarkan kita pada satu dugaan yang kerap dianggap tak masuk akal: jangan-jangan mereka sebenarnya paham betul risikonya?

Menurutnya, di lingkaran kekuasaan duduk banyak ahli. Doktor hukum, profesor pidana, pakar tata negara. Nama-nama seperti Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang sembarangan. Mereka menguasai teori. Paham asas. Hafal sejarah. Mereka tahu apa itu pasal multitafsir dan bagaimana hukum pidana bekerja dalam relasi kuasa. Mereka sadar betul hukum tak pernah benar-benar netral saat berhadapan dengan kepentingan politik.

Ia melanjutkan, ini bukan soal kecerdasan. Ini soal pilihan. Para perancang dan pendukung regulasi ini paham bahwa pasal-pasal karet adalah bom waktu. Mereka mengerti bahwa perluasan kewenangan aparat, tanpa pengawasan kuat, selalu membuka celah penyalahgunaan. Mereka juga tahu, membedakan kritik dan penghinaan di atas kertas jauh lebih mudah ketimbang dalam praktiknya.

Kritik Sebagai Ancaman?


Halaman:

Komentar