Namun begitu, penanganan bencana tidak berhenti di situ. Pemerintah juga memikirkan fase setelahnya. Di luar dana darurat tadi, ada anggaran terpisah yang disiapkan khusus untuk pemulihan.
“Proses pemulihan, rehabilitasi, rekonstruksi, sampai pemulihan fasilitas umum, itu ada alokasinya sendiri di APBN. Jadi di luar dana siap pakai tadi,” tambah Prasetyo.
Lalu, bagaimana kalau situasinya berubah dan dana yang disiapkan ternyata kurang? Ternyata pemerintah sudah mengantisipasinya. Ada ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran di tengah jalan.
“Kalau ada perkembangan atau perubahan, mekanismenya sudah diatur. Presiden diberikan ruang di dalam APBN untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian saat pelaksanaan,” tuturnya.
Sebagai gambaran, APBN 2026 sendiri mencatat belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun. Sementara pendapatan negara diproyeksikan sekitar Rp 3.153,6 triliun, dengan defisit anggaran diperkirakan mencapai 2,68 persen dari PDB.
Artikel Terkait
Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
Amien Rais Soroti KUHP Baru: Alat Legalisasi Otoritarianisme di Era Prabowo-Gibran
Macron Soroti Kecenderungan AS Menjauh dari Sekutu dan Aturan Global
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo