Kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayonan akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya. Intinya, polisi bilang nggak ada unsur pidana di balik peristiwa itu. Jadi, ya, kasusnya ditutup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini. Penghentiannya resmi, lewat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 Lidik.
Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya tanggal 12 Desember 2025, dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Menurut Budi, keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Prosesnya sudah dijalani dengan cukup panjang.
Penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mengolah barang bukti yang ada. Setelah semua digelar dan ditelaah, kesimpulannya sama: tidak ditemukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik