Manajer Blueray Cargo Akui Beri Fasilitas Karaoke Rp40 Juta ke Oknum Bea Cukai

- Jumat, 12 Juni 2026 | 21:10 WIB
Manajer Blueray Cargo Akui Beri Fasilitas Karaoke Rp40 Juta ke Oknum Bea Cukai

Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, mengaku pernah memberikan fasilitas hiburan berupa karaoke senilai Rp40 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Pengakuan itu disampaikan Deddy saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2026). Orlando sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, meskipun belum menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Deddy terkait pemberian fasilitas tersebut. “Nah makanya tadi nyambung dengan yang ditanyakan tim advokat kaitan dengan fasilitas entertainment, salah satunya di momen itu?” tanya jaksa. “Oh iya,” jawab Deddy. Jaksa kemudian mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan, dan Deddy membenarkan bahwa nilai fasilitas karaoke itu mencapai Rp40 juta. Ia juga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan oleh perusahaan, namun tidak ingat apakah transaksi dilakukan secara tunai.

Deddy mengungkapkan bahwa fasilitas hiburan tersebut diberikan sebanyak tiga kali dengan tujuan menyenangkan Orlando. “Tapi memang tadi di situ salah satu entertainment untuk membuat happy Pak Ocoy (Orlando) salah satunya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Deddy. Ia menambahkan bahwa anggaran untuk setiap sesi hiburan mendekati angka Rp40 juta.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen perusahaan tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar