Lantas, apa motif di balik amukannya? Ternyata sederhana, bahkan terkesan sepele: rasa tersinggung. Rio mengaku tidak terima karena merasa dipelototi oleh korban.
“Kejadiannya berawal dari saling melihat. Pelaku merasa korban melototi dirinya sehingga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,”
ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Syaiful Rokhim, Selasa (6/1/2026).
Yang perlu dicatat, pria ini bukan orang baru dalam masalah hukum. Rio ternyata seorang residivis. Catatan kriminalnya sudah ada, yakni kasus penggelapan dan pemerasan pada 2012 dan 2020 lalu.
Kini, akibat ulahnya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Proses hukum untuk kasus memilukan di SPBU Gresik ini kini terus berjalan di bawah penanganan Polsek Manyar.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo
Pidie Jaya Terendam Lagi, Warga Minta Normalisasi Sungai Segera Dikerjakan
Swasembada Pangan 2025: Tonggak Kedaulatan di Tengah Perang Global Pangan dan Energi
Kejagung Turun Tangan, Data Perubahan Fungsi Hutan Diperiksa