Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Menurut Prasetyo, logikanya cukup sederhana. Besaran kenaikan gaji nantinya akan disesuaikan dengan standar yang berlaku untuk hakim karier. Intinya, ada upaya untuk menyelaraskan.
"Ya nanti disesuaikan," jelasnya singkat. "Disesuaikan dengan yang hakim karier itu."
Jadi, meski kepastian nominalnya masih mengambang, arah kebijakannya sudah jelas. Para hakim ad hoc bisa menanti kabar baik dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar
Pria Tewas Ditikam di Wajo, Motif Diduga Cemburu