Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Menurut Prasetyo, logikanya cukup sederhana. Besaran kenaikan gaji nantinya akan disesuaikan dengan standar yang berlaku untuk hakim karier. Intinya, ada upaya untuk menyelaraskan.
"Ya nanti disesuaikan," jelasnya singkat. "Disesuaikan dengan yang hakim karier itu."
Jadi, meski kepastian nominalnya masih mengambang, arah kebijakannya sudah jelas. Para hakim ad hoc bisa menanti kabar baik dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM