Garis polisi berwarna merah putih sudah melintang di sekeliling Atlas Padel di Puri Indah, Jakarta Barat. Sekitar pukul setengah lima sore, suasana di lokasi itu terlihat sepi. Hanya beberapa orang yang terlihat duduk-duduk di teras, sementara bangunan utama terkunci rapat dengan spanduk penyegelan berwarna merah mencolok di pintunya.
Penyegelan itu bersifat permanen. Begitulah penegasan dari Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.
"Sudah disegel. Untuk Atlas Padel ini, segelnya permanen. Intinya, bangunan ini tidak mungkin bisa mengantongi izin," ujar Iin.
Menurutnya, masalah utamanya adalah bangunan itu berdiri tanpa izin yang layak. Lebih dari itu, secara fungsi pun lokasi tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk fasilitas komersial semacam itu. Iin menegaskan bahwa lahan itu wajib dikembalikan sesuai peruntukan awalnya.
"Fungsinya harus dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau," tegasnya.
Soal teknis lebih lanjut, seperti bagaimana proses pengembalian fungsi lahan akan dilakukan, Iin menyebut wewenangnya ada pada Suku Dinas setempat. "Untuk detail teknisnya, bisa merujuk ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat," jelasnya.
Spanduk yang terpasang di lokasi menyebutkan alasan hukum penyegelan. Bangunan itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah Peraturan Pemerintah. Hukumnya jelas. Aktivitas di dalam kompleks pun praktis mandek total, meninggalkan bangunan yang biasanya ramai itu dalam kesunyian.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Tak Lengah Meski Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton
Remaja 16 Tahun Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Guru Bahasa Spanyol di Prancis
Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Sembilan Orang, Lima di Antaranya Polisi