Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, sorotan tajam justru tertuju pada sebuah angka: Rp 163 juta. Itulah gaji bulanan yang diterima Ibrahim Arief, seorang konsultan di era Nadiem Makarim di Kemendikbudristek. Hakim Andi Saputra tak bisa memahaminya, dan langsung menanyakan sumber dana sebesar itu.
Saat itu, yang sedang diperiksa sebagai saksi adalah Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen. Namun dulu, saat kasus pengadaan laptop Chromebook ini terjadi, posisinya adalah Sesditjen PAUD Dikdasmen. Posisi yang seharusnya cukup tahu banyak hal.
"Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai Sesdirjen tahu enggak sumbernya dari mana itu?" tanya hakim Andi Saputra, seperti dikutip dalam persidangan.
Sutanto rupanya tak mendengar. Hakim pun mengulang.
Jawabannya tegas dan singkat. Sutanto mengaku tidak tahu-menahu. Urusan penggajian konsultan, katanya, bukan wilayah bawahannya.
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu enggak sumbernya dari mana yang Rp 163 juta per bulan?" cecar hakim sekali lagi, mencoba menekan.
"Saya tidak tahu,"
"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?"
"Bukan,"
Artikel Terkait
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang