Jakarta - Ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ramai pada Senin lalu. Kali ini, yang hadir adalah Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Kedatangannya bukan tanpa alasan. KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu. Fokus pemeriksaan, menurutnya, mengerucut pada satu hal: aliran uang.
"Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami terkait aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,"
Begitu penjelasan Budi kepada awak media. Intinya, Beni diduga menerima uang dari Ade Kuswara sendiri maupun dari sang ayah, HM Kunang.
Tapi rupanya, itu belum semuanya. KPK mencium ada aliran lain yang masuk. "Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," tambah Budi. Lembaga antirasuah ini bertekad menelusuri semua aliran dana mencurigakan itu sampai ke akarnya, termasuk siapa saja yang terlibat dalam penerimaannya.
Selain Beni, KPK juga memanggil dua orang lain: Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Keduanya berstatus wiraswasta. Sayangnya, Budi enggan merinci lebih jauh soal apa yang akan digali dari kedua saksi tersebut. Ia hanya menyebut mereka turut dipanggil untuk kepentingan penyidikan kasus yang sama.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan proyek. Ia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, juga ikut terseret sebagai penerima suap. Sementara pihak swasta yang diduga memberi suap, berinisial SRJ, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Rentetan pasal yang dijeratkan pun berat. Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor, dikaitkan dengan pasal 55 KUHP. Sementara SRJ, si pemberi, dihadiahi pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU yang sama, juga juncto pasal 55 KUHP. Semuanya mengancam hukuman yang tak main-main.
Pemeriksaan terhadap Beni Saputra ini jelas menjadi babak baru. Ia seperti potongan puzzle yang diharapkan bisa memperjelas gambaran besar skema suap yang diduga melibatkan pejabat daerah itu. Tinggal menunggu waktu, apakah penyelidikan akan mengungkap lebih banyak nama lagi.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India