Selain Beni, KPK juga memanggil dua orang lain: Zamzam Nurul Haj dan Solihin Ciomas. Keduanya berstatus wiraswasta. Sayangnya, Budi enggan merinci lebih jauh soal apa yang akan digali dari kedua saksi tersebut. Ia hanya menyebut mereka turut dipanggil untuk kepentingan penyidikan kasus yang sama.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan proyek. Ia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, juga ikut terseret sebagai penerima suap. Sementara pihak swasta yang diduga memberi suap, berinisial SRJ, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Rentetan pasal yang dijeratkan pun berat. Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor, dikaitkan dengan pasal 55 KUHP. Sementara SRJ, si pemberi, dihadiahi pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU yang sama, juga juncto pasal 55 KUHP. Semuanya mengancam hukuman yang tak main-main.
Pemeriksaan terhadap Beni Saputra ini jelas menjadi babak baru. Ia seperti potongan puzzle yang diharapkan bisa memperjelas gambaran besar skema suap yang diduga melibatkan pejabat daerah itu. Tinggal menunggu waktu, apakah penyelidikan akan mengungkap lebih banyak nama lagi.
Artikel Terkait
Minneapolis Bergolak Lagi, Korban Tewas dan Narasi yang Bertolak Belakang
Muhammadiyah Anggap Kritik Pandji sebagai Cermin Diri
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga di Aliran Sungai Sukabumi
Prabowo Beri Sinyal Reshuffle, Menteri Tak Paham Pasal 33 Dianggap Ancaman Kedaulatan