Bayangkan jalan tol. Tarif tol ruas baru pasti lebih mahal per kilometernya dibanding ruas lama. Alasannya jelas: untuk menutupi investasi pembangunan yang besar. Tidak ada yang menyebut itu "kemahalan" yang melawan hukum. Itu konsekuensi logis dari perhitungan pengembalian modal.
Dari uraian di atas, saya simpulkan bahwa tuduhan JPU soal harga sewa TBBM Orbit Terminal Merak yang "kemahalan" itu rapuh. Tidak berdasar pada fakta ekonomi, logika bisnis, atau prinsip investasi yang sehat.
JPU terlihat mengabaikan konsep ROA/ROI, enggan mencari pembanding harga pasar, dan mengesampingkan struktur biaya operasional. Analisis seperti ini sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Maka, dakwaan soal kerugian negara karena kemahalan ini patut digugurkan. Dasarnya keliru dan lebih mirip upaya mencari-cari kesalahan, ketimbang membuktikan sebuah tindak pidana.
Selain itu, ada satu beban pembuktian lagi yang harus dipikul JPU. Mereka harus tunjukkan dengan jelas aturan hukum mana yang melarang memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa. Kalau tidak ada larangan eksplisit, ya tindakan itu tetaplah praktik bisnis yang sah. Bukan kejahatan.
Tanpa dasar hukum yang kuat, seluruh bangunan tuduhan ini akan runtuh dengan sendirinya. Baik dari sisi ekonomi maupun hukum.
5 Januari 2025
- 000 -
Artikel Terkait
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16