Bayangkan jalan tol. Tarif tol ruas baru pasti lebih mahal per kilometernya dibanding ruas lama. Alasannya jelas: untuk menutupi investasi pembangunan yang besar. Tidak ada yang menyebut itu "kemahalan" yang melawan hukum. Itu konsekuensi logis dari perhitungan pengembalian modal.
Dari uraian di atas, saya simpulkan bahwa tuduhan JPU soal harga sewa TBBM Orbit Terminal Merak yang "kemahalan" itu rapuh. Tidak berdasar pada fakta ekonomi, logika bisnis, atau prinsip investasi yang sehat.
JPU terlihat mengabaikan konsep ROA/ROI, enggan mencari pembanding harga pasar, dan mengesampingkan struktur biaya operasional. Analisis seperti ini sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Maka, dakwaan soal kerugian negara karena kemahalan ini patut digugurkan. Dasarnya keliru dan lebih mirip upaya mencari-cari kesalahan, ketimbang membuktikan sebuah tindak pidana.
Selain itu, ada satu beban pembuktian lagi yang harus dipikul JPU. Mereka harus tunjukkan dengan jelas aturan hukum mana yang melarang memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa. Kalau tidak ada larangan eksplisit, ya tindakan itu tetaplah praktik bisnis yang sah. Bukan kejahatan.
Tanpa dasar hukum yang kuat, seluruh bangunan tuduhan ini akan runtuh dengan sendirinya. Baik dari sisi ekonomi maupun hukum.
5 Januari 2025
- 000 -
Artikel Terkait
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita
Perselingkuhan Berulang: Kapan Batas Kesabaran dalam Rumah Tangga?
Prabowo Tegaskan Bonus Rp 456 Miliar untuk Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan