Bayangkan jalan tol. Tarif tol ruas baru pasti lebih mahal per kilometernya dibanding ruas lama. Alasannya jelas: untuk menutupi investasi pembangunan yang besar. Tidak ada yang menyebut itu "kemahalan" yang melawan hukum. Itu konsekuensi logis dari perhitungan pengembalian modal.
Dari uraian di atas, saya simpulkan bahwa tuduhan JPU soal harga sewa TBBM Orbit Terminal Merak yang "kemahalan" itu rapuh. Tidak berdasar pada fakta ekonomi, logika bisnis, atau prinsip investasi yang sehat.
JPU terlihat mengabaikan konsep ROA/ROI, enggan mencari pembanding harga pasar, dan mengesampingkan struktur biaya operasional. Analisis seperti ini sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Maka, dakwaan soal kerugian negara karena kemahalan ini patut digugurkan. Dasarnya keliru dan lebih mirip upaya mencari-cari kesalahan, ketimbang membuktikan sebuah tindak pidana.
Selain itu, ada satu beban pembuktian lagi yang harus dipikul JPU. Mereka harus tunjukkan dengan jelas aturan hukum mana yang melarang memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa. Kalau tidak ada larangan eksplisit, ya tindakan itu tetaplah praktik bisnis yang sah. Bukan kejahatan.
Tanpa dasar hukum yang kuat, seluruh bangunan tuduhan ini akan runtuh dengan sendirinya. Baik dari sisi ekonomi maupun hukum.
5 Januari 2025
- 000 -
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko