murianetwork.com - Kabar kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Baca Juga: Momen Hangat Anies Baswedan-Prabowo Bersalaman Buat Suasana Acara Lebih Cair
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." tambah Luhut.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Buka Simulasi Resmi TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur