Pemerintah kini menegaskan bahwa KUHP yang baru diundangkan bakal jadi tameng bagi masyarakat. Tameng dari praktik kriminalisasi atau rekayasa kasus yang dilakukan oknum penegak hukum. Jaminan perlindungan itu dijanjikan akan benar-benar ditegakkan.
Dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu, Albert Aries dari tim penyusun KUHP memberikan penjelasan gamblang. Menurutnya, aturan baru ini tak main-main dalam menghadapi upaya penyesatan peradilan.
"Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence, membuat suatu peradilan terjadi sesat," tegas Albert.
Nah, ancaman pidananya pun cukup berat. Bisa mencapai 12 tahun penjara.
"Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat up to 12 tahun penjara," sambungnya, memperjelas bobot aturan tersebut.
Aturan ini, kalau dirunut, termaktub secara spesifik dalam Pasal 278 KUHP Nasional. Pasal itulah yang secara tegas mengatur dan melarang tindak pidana penyesatan proses peradilan. Intinya, siapa pun dilarang keras memanipulasi barang bukti. Baik itu penyidik maupun pihak lain. Tujuannya jelas: mencegah proses hukum berjalan di jalur yang salah.
Albert berharap, dengan adanya ketentuan yang keras ini, praktik buruk di masa lalu bisa dipangkas.
"Jadi pastikan kita mau lihat ke depan tidak ada lagi miscarriage of justice atau peradilan sesat karena ada pemalsuan bukti, fabricating evidence, mengarahkan saksi, memasukkan bukti dan lain sebagainya," pungkasnya.
Harapannya, langkah ini bisa memulihkan kepercayaan. Sekaligus memberi efek jera yang nyata.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026