Aturan ini, kalau dirunut, termaktub secara spesifik dalam Pasal 278 KUHP Nasional. Pasal itulah yang secara tegas mengatur dan melarang tindak pidana penyesatan proses peradilan. Intinya, siapa pun dilarang keras memanipulasi barang bukti. Baik itu penyidik maupun pihak lain. Tujuannya jelas: mencegah proses hukum berjalan di jalur yang salah.
Albert berharap, dengan adanya ketentuan yang keras ini, praktik buruk di masa lalu bisa dipangkas.
"Jadi pastikan kita mau lihat ke depan tidak ada lagi miscarriage of justice atau peradilan sesat karena ada pemalsuan bukti, fabricating evidence, mengarahkan saksi, memasukkan bukti dan lain sebagainya," pungkasnya.
Harapannya, langkah ini bisa memulihkan kepercayaan. Sekaligus memberi efek jera yang nyata.
Artikel Terkait
Paguyuban Perantau: Saat Silaturahmi Berubah Jadi Ajang Pamer
WNI Kevin Lorente Ditangkap di Yordania Terkait Dugaan Dukungan Daring untuk ISIS
Jokowi Terima Kunjungan Eggi Sudjana di Solo, Akses Media Ditutup Ketat
Batik Air Buka Suara soal Wanita Berpakaian Pramugari Palsu