Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas ilegal yang menggemparkan. Yang menarik, kasus ini ternyata tak cuma soal perdagangan gelap, tapi juga menjalar ke ranah pencucian uang. Tiga perusahaan pun terlibat dalam jaringan ini.
Ketiga perusahaan itu adalah PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL). Sementara tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah TW, DW, dan BSW.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pendekatan penyidikan yang dipakai cukup khusus. Mereka tak hanya mengejar tindak pidana asal terkait tambang tanpa izin, tapi langsung membidik unsur pencucian uang.
"Kami pakai konsep 'semi stand alone money laundering'," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
"Artinya, seseorang bisa diproses untuk kasus pencucian uang meski tindak pidana asalnya belum dibuktikan di pengadilan. Pendekatan hukumnya lebih progresif," lanjutnya.
Angka yang terungkap sungguh fantastis. Dari penyidikan, transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,9 triliun. Nilainya yang luar biasa besar itu berasal dari pembelian emas tambang ilegal dan penjualannya ke perusahaan pemurnian serta eksportir.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar