Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas ilegal yang menggemparkan. Yang menarik, kasus ini ternyata tak cuma soal perdagangan gelap, tapi juga menjalar ke ranah pencucian uang. Tiga perusahaan pun terlibat dalam jaringan ini.
Ketiga perusahaan itu adalah PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL). Sementara tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah TW, DW, dan BSW.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pendekatan penyidikan yang dipakai cukup khusus. Mereka tak hanya mengejar tindak pidana asal terkait tambang tanpa izin, tapi langsung membidik unsur pencucian uang.
"Kami pakai konsep 'semi stand alone money laundering'," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
"Artinya, seseorang bisa diproses untuk kasus pencucian uang meski tindak pidana asalnya belum dibuktikan di pengadilan. Pendekatan hukumnya lebih progresif," lanjutnya.
Angka yang terungkap sungguh fantastis. Dari penyidikan, transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,9 triliun. Nilainya yang luar biasa besar itu berasal dari pembelian emas tambang ilegal dan penjualannya ke perusahaan pemurnian serta eksportir.
Bukti-bukti material pun berhasil diamankan dalam penggeledahan pada 19-20 Februari lalu di Jawa Timur. Hasilnya tidak main-main.
Penyidik menyita dokumen lengkap mulai dari invoice hingga bukti elektronik. Yang lebih mencolok, puluhan kilogram emas berhasil diamankan. Ada emas perhiasan seberat 8,16 kg, plus batangan emas sekitar 51,3 kg yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp 7,13 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS juga turut disita.
Di sisi lain, kolaborasi dengan PPATK menjadi kunci. Ade Safri menegaskan, penelusuran alur uang dan aset dilakukan secara menyeluruh.
"Ini wujud penegakan hukum progresif. Tujuannya bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga menyita harta kekayaan hasil kejahatan mereka," imbuhnya.
Kasus ini jelas belum berakhir. Dengan temuan sebesar itu, penyidikan dipastikan akan terus bergulir untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini, Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara
Kemnaker dan BNSP Sediakan 15 Skema Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
DPD IKM Kabupaten Bekasi Laporkan Abu Janda ke Polres Metro Bekasi atas Dugaan Penghinaan Suku Minang
PSI: Kritik Hasto ke Jokowi Hanya Didasari Dendam Politik