Wahdah Islamiyah Jelaskan Kapan Salat di Kendaraan Boleh Dilakukan

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:40 WIB
Wahdah Islamiyah Jelaskan Kapan Salat di Kendaraan Boleh Dilakukan

Bolehkah Salat Fardu di Atas Kendaraan? Ini Penjelasan Wahdah Islamiyah

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi kita yang mobilitasnya tinggi. Nah, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah baru-baru ini mengeluarkan penjelasan rinci soal hukum salat fardu di atas kendaraan. Intinya, hukum asalnya tidak diperbolehkan. Kenapa? Karena salat punya syarat dan rukun yang harus dipenuhi, seperti berdiri dan menghadap kiblat. Dua hal ini biasanya sulit banget terpenuhi dengan sempurna kalau kita salat di kendaraan yang sedang melaju.

Tapi kehidupan kan nggak selalu ideal. Ada saja kondisi yang memaksa. Misalnya, kamu sedang di jalan dan terjebak macet parah. Turun dari mobil untuk salat? Nyaris mustahil. Lalu gimana?

Kalau macetnya diperkirakan masih dalam rentang waktu salat, lebih baik ditunda dulu. Tunggu sampai tiba di tempat tujuan, lalu salat dengan cara yang benar. Namun begitu, kalau kemacetannya bikin waktu salat benar-benar habis, solusinya adalah jamak takhir. Artinya, salat yang tertinggal itu digabung pelaksanaannya dengan salat di waktu berikutnya. Contohnya, salat Zuhur dikerjakan bersamaan dengan Asar di waktu Asar.

Lain lagi ceritanya kalau kita sedang dalam perjalanan jauh atau safar. Naik kereta atau pesawat, misalnya. Situasinya sudah bisa diprediksi dari awal.

Kalau waktu keberangkatan bertepatan dengan waktu salat, dan kecil kemungkinan bisa salat sempurna di kendaraan, disunahkan untuk salat di awal waktu sebelum berangkat. Tapi, kalau berangkatnya sebelum waktu salat masuk dan diperkirakan sampai sebelum waktunya habis, ya lebih baik salatnya nanti saja setelah tiba.

Nah, untuk perjalanan yang melewati lebih dari satu waktu salat, aturannya mulai detail. Jika perjalanan itu melewati pasangan salat yang bisa dijamak Zuhur dan Asar atau Magrib dan Isya maka disyariatkan jamak taqdim sebelum berangkat. Tapi, kalau kita berangkat sebelum waktu salat pertama masuk, maka dilakukan jamak takhir setelah sampai tujuan.

Bagaimana dengan salat yang tidak berpasangan, seperti Asar dan Magrib, atau salat Subuh? Ini agak rumit.

Misalnya, keberangkatan dilakukan sebelum waktu Asar. Solusinya, lakukan jamak taqdim antara Zuhur dan Asar sebelum berangkat. Untuk Magrib, usahakan tetap pada waktunya. Tapi, kalau diperkirakan waktu Magrib akan terlewat di perjalanan, boleh saja melakukan jamak takhir antara Magrib dan Isya setelah tiba. Di sisi lain, kalau kita berangkat setelah waktu Asar atau Subuh masuk, ya sudah, kerjakan dulu salat Asar atau Subuh itu sebelum berangkat.

Lalu, apa yang dianggap darurat? Poin ini penting. Menurut Dewan Syariah, ada kondisi-kondisi khusus yang belum tercakup di penjelasan umum. Contohnya, seorang mukim yang macet di waktu Asar, tidak bisa turun, dan waktu hampir habis tanpa bisa dijamak dengan Magrib. Atau, seorang musafir yang naik pesawat sebelum Subuh dan diperkirakan baru tiba setelah waktu Subuh berakhir.

Dalam keadaan darurat seperti itu, salat fardu di atas kendaraan hukumnya boleh. Syaratnya, selama masih memungkinkan untuk memenuhi syarat dan rukun pokok, seperti berdiri dan menghadap kiblat.

Penerapannya bisa beragam. Beberapa pesawat sekarang sudah menyediakan ruang salat kecil dilengkapi penunjuk arah kiblat. Itu ideal. Kalau nggak ada ruang khusus, tapi ada area yang cukup untuk berdiri tanpa mengganggu orang lain, ya boleh digunakan. Kapal laut biasanya lebih longgar, ruangnya cukup. Tapi kalau laut sedang bergelombang keras dan berdiri jadi tidak stabil, ya salatnya disesuaikan dengan kemampuan saat itu.

Lantas, bagaimana kalau daruratnya lebih ekstrem? Kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk berdiri tegak atau menghadap kiblat, sementara waktu salat hampir habis. Misalnya, di pesawat yang turbulensinya hebat, atau mobil yang macet total di tol. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban salat tetap tidak gugur. Solusinya, laksanakan saja di atas kendaraan semampunya, sesuai dengan kemampuan yang ada. Prinsipnya, Allah tidak membebani di luar kesanggupan.

Khusus untuk yang sering naik pesawat, ada beberapa tips praktis. Pertama, usahakan bersuci sebelum naik dan jaga wudu selama perjalanan. Kedua, antisipasi dengan membawa botol air kecil untuk wudu darurat, atau bawa tanah/debu suci dalam wadah tertutup untuk tayamum. Kalau wudu batal, coba gunakan toilet pesawat jika memungkinkan dan tidak membahayakan. Kalau air tidak ada dan tayamum pun tidak bisa, ya salatlah dalam keadaan seperti itu. Yang penting, niat dan usaha untuk menjalankan kewajiban sudah dilakukan.

Terakhir, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menyadari bahwa kehidupan terus berkembang. Mungkin ada hal-hal yang belum tertuang atau perlu koreksi dalam keputusan ini. Untuk itu, mereka terbuka untuk melakukan perbaikan di kemudian hari jika diperlukan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar