Sopir Truk Kontainer Dijerat 6 Tahun Penjara Usai Tabrakan Maut di Tol Batang

- Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB
Sopir Truk Kontainer Dijerat 6 Tahun Penjara Usai Tabrakan Maut di Tol Batang

Kecelakaan beruntun yang mengguncang ruas Tol Batang, Minggu lalu, akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan sopir truk kontainer, Jumali (35), sebagai tersangka dalam kasus maut itu. Ancaman hukumannya tak main-main: enam tahun penjara.

“Sudah kita amankan pengemudinya,” tegas Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, dalam keterangannya Senin (5/1).

Jumali dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang berakibat fatal di jalan raya dalam hal ini, kematian. Kalau divonis, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun. Atau, denda hingga Rp 12 juta. Bisa juga keduanya.

Menurut Eka, sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Semua berawal sekitar pukul 11.52 WIB, di KM 354 Tol Batang arah Semarang. Truk kontainer bermuatan besi yang dikemudikan Jumali itu melaju dari barat ke timur. Tiba-tiba saja, setirnya mengalami gangguan. Kendaraan besar itu pun lepas kendali.

Truk oleng dengan hebat ke arah kanan. Dalam sekejap, ia menghantam Toyota Voxy dan Mercedes-Benz yang kebetulan melintas di jalur yang sama. Tabrakan hebat tak terelakkan. Muatan besi dari kontainer berhamburan keluar, menimpa dua kendaraan di sebelahnya. Suasana kacau balau.

Imbasnya tragis. Satu orang meninggal dunia di tempat. Lima korban lain selamat, tapi dengan kondisi beragam ada yang luka ringan, ada pula yang mengalami cedera berat.

Kini, proses hukum sedang berjalan. Penetapan Jumali sebagai tersangka menjadi babak baru yang menegaskan, kelalaian di jalan tol dengan konsekuensi seberat ini, tak akan dibiarkan begitu saja.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar