Kecelakaan beruntun yang mengguncang ruas Tol Batang, Minggu lalu, akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan sopir truk kontainer, Jumali (35), sebagai tersangka dalam kasus maut itu. Ancaman hukumannya tak main-main: enam tahun penjara.
“Sudah kita amankan pengemudinya,” tegas Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, dalam keterangannya Senin (5/1).
Jumali dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang berakibat fatal di jalan raya dalam hal ini, kematian. Kalau divonis, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun. Atau, denda hingga Rp 12 juta. Bisa juga keduanya.
Menurut Eka, sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Artikel Terkait
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026
Warga Rokan Hilir Amuk Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Janji Usut Tuntas
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar