Kecelakaan beruntun yang mengguncang ruas Tol Batang, Minggu lalu, akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan sopir truk kontainer, Jumali (35), sebagai tersangka dalam kasus maut itu. Ancaman hukumannya tak main-main: enam tahun penjara.
“Sudah kita amankan pengemudinya,” tegas Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, dalam keterangannya Senin (5/1).
Jumali dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang berakibat fatal di jalan raya dalam hal ini, kematian. Kalau divonis, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun. Atau, denda hingga Rp 12 juta. Bisa juga keduanya.
Menurut Eka, sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Artikel Terkait
Mutiara dari Timur: Bahlil Lahadalia Tersipu Saat Dijuluki Kolega di Acara Natal Nasional
Hakim Terkejut, Gaji Konsultan Nadiem Tembus Rp 163 Juta per Bulan
Apartemen Mewah di Ancol Jadi Pabrik Narkoba Vape, BNN Ungkap Modus Baru
Kesiapan Pasukan Perdamaian RI untuk Gaza Dibahas Ulang di Retreat Kabinet