Hari ini, 2 Januari 2026, dua aturan utama penegakan hukum di Indonesia akhirnya resmi berlaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu mulai mengatur proses peradilan pidana, menggantikan kitab hukum warisan kolonial yang sudah sangat tua.
Proses panjang menuju pemberlakukan ini sebenarnya sudah dimulai sejak lama. KUHP baru sendiri disahkan lebih dulu, tepatnya di tahun 2023. Nah, KUHAP-nya baru menyusul disetujui dalam sebuah rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Kala itu, disebutkan bahwa kedua undang-undang ini akan diterapkan secara sepaket.
Menanggapi isu bahwa pembahasannya terkesan dipaksakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah. Menurutnya, prosesnya sama sekali tidak tergesa-gesa. Bahkan, DPR mengklaim telah menyerap aspirasi masyarakat secara luas.
“KUHAP ini dalam penyusunannya kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menegaskan bahwa meski baru disahkan November lalu, KUHAP baru ini sudah bisa langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum mulai hari ini. “Pengaturannya kita bikin demikian,” tambahnya, meyakinkan bahwa tidak akan ada masa tunggu atau kekosongan hukum.
Enam Aturan Pendukung Disiapkan
Namun begitu, pemberlakuan dua kitab hukum besar ini tentu tidak serta-merta. Di belakangnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk memastikan roda peradilan bisa berjalan mulus. Setidaknya ada enam peraturan pelaksana yang dimaksud.
“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, dalam sebuah kesempatan di Bareskrim Polri pertengahan Desember lalu.
Eddy tidak merinci satu per satu keenam peraturan itu. Tapi sebelumnya, dia sempat menyinggung beberapa poin kunci yang akan diatur, seperti mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana yang memanfaatkan teknologi informasi. Semua aturan turunan ini, klaimnya, sudah diharmonisasi.
Yang penting, dia menegaskan target penyelesaiannya. Semua peraturan pelaksana itu dijanjikan bisa rampung dan berlaku sebelum tanggal 2 Januari. Tujuannya jelas: menghilangkan keraguan di kalangan penegak hukum.
“Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” tegas Eddy.
Jadi, hari ini bukan sekadar tanggal di kalender. Ini adalah hari pertama dimulainya babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Semua mata kini tertuju pada implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Pembunuhan Disertai Perampokan di Cirebon, Perhiasan Emas Korban Raib
BMKG Peringatkan Kemarau Panjang di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Puncak Kekeringan Diprediksi Agustus 2026
Ruben Onsu Kecam Pembiarkan Thalia Live Baca Komentar, Khawatirkan Lingkungan Tumbuh Anak
Komisi IV DPR Apresiasi Kinerja Mentan Amran Stabilkan Harga Sawit, Telur, dan Ayam