Kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya kembali berlanjut. Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru. Ini berarti sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus yang menyedihkan ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan itu. Tersangka berinisial SY alias Klowor diamankan tim penyidik pada Selasa malam (30/12), tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.
Peran SY, menurut Jules, tak jauh beda. Dia turut membantu mengusir dan menyeret sang nenek keluar dari rumahnya. "Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya," ucap Jules.
Keberadaan SY ini juga terekam dalam video pengusiran yang sempat beredar luas. "Betul, berdasarkan alat bukti rekaman video itu. Nanti kita akan telusuri lebih detail peran masing-masing tersangka," katanya.
Dan tampaknya, proses penyidikan belum berhenti di sini. Jules menyebut kemungkinan masih ada pihak lain yang akan berstatus tersangka. "Kemungkinan besar kasusnya masih berproses. Kita akan cari secara menyeluruh semua yang terlibat. Bisa saja hari ini atau besok bertambah lagi," ujarnya.
SY sendiri dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Bagaimana sebenarnya cerita di baliknya?
Artikel Terkait
Kain Kafan di Rapat Akhir Tahun, Wali Kota Palembang Ingatkan Pejabat Soal Akhirat
Pelantikan Bersejarah Zohran Mamdani: Al-Quran dan Stasiun Bawah Tanah Jadi Saksi
Gus Ipul Pastikan Penyaluran BLTS Berjalan hingga Tengah Malam, Capai 33 Juta Penerima
Jakarta Tutup Jalan, Ganti Kembang Api dengan Solidaritas di Malam Tahun Baru