Semua berawal dari sebuah aksi paksa di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Surabaya. Sekelompok orang menyeret dan mengusir Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025. Tak berhenti di situ, rumah itu kemudian disegel dan akhirnya diratakan dengan tanah pada 15 Agustus 2025.
Dalangnya adalah Samuel Ardi Kristanto. Atas tindakan itu, keluarga nenek Elina melapor ke Polda Jatim pada akhir Oktober lalu. Polisi pun bergerak, dan pada Senin (30/12) menetapkan dua tersangka pertama: Samuel sendiri dan Muhammad Yasin alias MY.
Peran Samuel disebut sebagai orang yang membawa massa untuk melakukan kekerasan. Sementara Yasin, terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pengusiran itu.
Lantas, apa masalah sebenarnya? Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah itu statusnya masih bermasalah. Secara hukum, tanah dan rumah masih atas nama Elisa Irawati, yang mewariskannya kepada Elina karena tidak punya keturunan.
Di sisi lain, Samuel mengklaim memiliki akta jual beli. Namun, akta bernomor 38/2025 tertanggal 24 September 2025 itu dianggap janggal. Surat itu adalah perjanjian jual beli antara Samuel sebagai penjual dan Samuel sendiri sebagai pembeli. Sebuah dokumen yang tentu saja memunculkan banyak tanda tanya.
Kasus ini masih terus bergulir. Satu per satu pelaku mulai terungkap, sementara nestapa yang dialami nenek Elina masih menyisakan luka yang dalam.
Artikel Terkait
Kain Kafan di Rapat Akhir Tahun, Wali Kota Palembang Ingatkan Pejabat Soal Akhirat
Pelantikan Bersejarah Zohran Mamdani: Al-Quran dan Stasiun Bawah Tanah Jadi Saksi
Gus Ipul Pastikan Penyaluran BLTS Berjalan hingga Tengah Malam, Capai 33 Juta Penerima
Jakarta Tutup Jalan, Ganti Kembang Api dengan Solidaritas di Malam Tahun Baru