Tersangka Ketiga Terlibat Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya

- Rabu, 31 Desember 2025 | 14:42 WIB
Tersangka Ketiga Terlibat Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya

Kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya kembali berlanjut. Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru. Ini berarti sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus yang menyedihkan ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan itu. Tersangka berinisial SY alias Klowor diamankan tim penyidik pada Selasa malam (30/12), tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

"Tadi malam tim telah menangkap satu lagi tersangka. Orang ini diduga terlibat dalam pengusiran di rumah nenek Elina, yang kita jerat dengan Pasal 170 KUHP," kata Jules, Rabu (31/12).
"Untuk MY sendiri sudah kami amankan sehari sebelumnya, setelah SAK. Jadi total sampai saat ini sudah tiga orang," tambahnya.

Peran SY, menurut Jules, tak jauh beda. Dia turut membantu mengusir dan menyeret sang nenek keluar dari rumahnya. "Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya," ucap Jules.

Keberadaan SY ini juga terekam dalam video pengusiran yang sempat beredar luas. "Betul, berdasarkan alat bukti rekaman video itu. Nanti kita akan telusuri lebih detail peran masing-masing tersangka," katanya.

Dan tampaknya, proses penyidikan belum berhenti di sini. Jules menyebut kemungkinan masih ada pihak lain yang akan berstatus tersangka. "Kemungkinan besar kasusnya masih berproses. Kita akan cari secara menyeluruh semua yang terlibat. Bisa saja hari ini atau besok bertambah lagi," ujarnya.

SY sendiri dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Bagaimana sebenarnya cerita di baliknya?

Semua berawal dari sebuah aksi paksa di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Surabaya. Sekelompok orang menyeret dan mengusir Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025. Tak berhenti di situ, rumah itu kemudian disegel dan akhirnya diratakan dengan tanah pada 15 Agustus 2025.

Dalangnya adalah Samuel Ardi Kristanto. Atas tindakan itu, keluarga nenek Elina melapor ke Polda Jatim pada akhir Oktober lalu. Polisi pun bergerak, dan pada Senin (30/12) menetapkan dua tersangka pertama: Samuel sendiri dan Muhammad Yasin alias MY.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Hasilnya, menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Senin lalu.

Peran Samuel disebut sebagai orang yang membawa massa untuk melakukan kekerasan. Sementara Yasin, terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pengusiran itu.

Lantas, apa masalah sebenarnya? Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah itu statusnya masih bermasalah. Secara hukum, tanah dan rumah masih atas nama Elisa Irawati, yang mewariskannya kepada Elina karena tidak punya keturunan.

"Berdasarkan pengecekan ke kelurahan pada 23 September lalu, objek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati. Bukan nama lain," tegas Wellem.

Di sisi lain, Samuel mengklaim memiliki akta jual beli. Namun, akta bernomor 38/2025 tertanggal 24 September 2025 itu dianggap janggal. Surat itu adalah perjanjian jual beli antara Samuel sebagai penjual dan Samuel sendiri sebagai pembeli. Sebuah dokumen yang tentu saja memunculkan banyak tanda tanya.

Kasus ini masih terus bergulir. Satu per satu pelaku mulai terungkap, sementara nestapa yang dialami nenek Elina masih menyisakan luka yang dalam.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar