Kecelakaan Maut di Tol Krapyak: STNK dan SIM Sopir Bus Dipertanyakan

- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:36 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak: STNK dan SIM Sopir Bus Dipertanyakan

Kecelakaan bus di Tol Krapyak, Semarang, masih meninggalkan banyak tanda tanya. Polisi kini fokus menyelidiki keabsahan dokumen kendaraan. Yang mengejutkan, pengemudi bus Cahaya Trans itu ternyata tidak membawa STNK asli saat kejadian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, mengungkapkan bahwa masalah dokumen tak cuma soal SIM. "SIM pengemudi diduga palsu, dan STNK busnya juga tidak dibawa," jelasnya. Gilang Ihsan Faruku, sang sopir, hanya membawa surat tilang sebagai pengganti STNK.

"Indikasi-indikasi awal ini masih kita dalami," ujar Syahduddi di Mapolrestabes, Rabu lalu. Ia menyebut pemeriksaan mencakup SIM, STNK yang jadi barang bukti tilang, hingga buku KIR yang katanya diterbitkan di Karawang.

Lalu, pelanggaran apa yang membuat STNK itu ditilang? Soal ini, polisi masih menunggu. "Yang jelas ada pelanggaran. Namun pelanggaran apa, masih kita cek. Saya belum melihat secara detail jenis pelanggarannya," katanya. Proses pendalaman masih berjalan untuk mengetahui kapan pelanggaran itu terjadi.

Di sisi lain, sorotan juga tertuju pada SIM Gilang. Meski begitu, Syahduddi menegaskan bahwa semua masih sebatas dugaan. Kesimpulan soal pemalsuan belum bisa diambil sembarangan.

"Ini masih dugaan. Kita membutuhkan keterangan ahli untuk meneliti apakah SIM tersebut asli atau tidak, termasuk juga buku KIR-nya. Semua dokumen yang berkaitan dengan laka lantas harus dipastikan keabsahannya. Nanti hasil keterangan ahli akan menjadi dasar penentuan lebih lanjut,"

Musibah ini terjadi Senin dini hari, tepatnya sekitar pukul setengah satu. Bus bernopol B 7201 IV itu membawa 34 penumpang dari Bekasi menuju Yogyakarta. Akibatnya tragis: 16 orang meregang nyawa, sementara yang lain cedera, termasuk pengemudinya sendiri.

Gilang kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menimbulkan korban luka berat dan meninggal. Ancaman maksimalnya? Enam tahun penjara. Namun, jalan penyidikan masih panjang. Semua bukti dan dokumen masih diuji, menunggu kepastian yang hanya bisa diberikan oleh waktu dan pemeriksaan mendalam.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar