Di sisi lain, sorotan juga tertuju pada SIM Gilang. Meski begitu, Syahduddi menegaskan bahwa semua masih sebatas dugaan. Kesimpulan soal pemalsuan belum bisa diambil sembarangan.
"Ini masih dugaan. Kita membutuhkan keterangan ahli untuk meneliti apakah SIM tersebut asli atau tidak, termasuk juga buku KIR-nya. Semua dokumen yang berkaitan dengan laka lantas harus dipastikan keabsahannya. Nanti hasil keterangan ahli akan menjadi dasar penentuan lebih lanjut,"
Musibah ini terjadi Senin dini hari, tepatnya sekitar pukul setengah satu. Bus bernopol B 7201 IV itu membawa 34 penumpang dari Bekasi menuju Yogyakarta. Akibatnya tragis: 16 orang meregang nyawa, sementara yang lain cedera, termasuk pengemudinya sendiri.
Gilang kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menimbulkan korban luka berat dan meninggal. Ancaman maksimalnya? Enam tahun penjara. Namun, jalan penyidikan masih panjang. Semua bukti dan dokumen masih diuji, menunggu kepastian yang hanya bisa diberikan oleh waktu dan pemeriksaan mendalam.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun