Di sisi lain, sorotan juga tertuju pada SIM Gilang. Meski begitu, Syahduddi menegaskan bahwa semua masih sebatas dugaan. Kesimpulan soal pemalsuan belum bisa diambil sembarangan.
"Ini masih dugaan. Kita membutuhkan keterangan ahli untuk meneliti apakah SIM tersebut asli atau tidak, termasuk juga buku KIR-nya. Semua dokumen yang berkaitan dengan laka lantas harus dipastikan keabsahannya. Nanti hasil keterangan ahli akan menjadi dasar penentuan lebih lanjut,"
Musibah ini terjadi Senin dini hari, tepatnya sekitar pukul setengah satu. Bus bernopol B 7201 IV itu membawa 34 penumpang dari Bekasi menuju Yogyakarta. Akibatnya tragis: 16 orang meregang nyawa, sementara yang lain cedera, termasuk pengemudinya sendiri.
Gilang kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menimbulkan korban luka berat dan meninggal. Ancaman maksimalnya? Enam tahun penjara. Namun, jalan penyidikan masih panjang. Semua bukti dan dokumen masih diuji, menunggu kepastian yang hanya bisa diberikan oleh waktu dan pemeriksaan mendalam.
Artikel Terkait
Gus Ipul Soroti Rekor Bansos 35 Juta Keluarga di Era Prabowo
Kejagung Kerahkan Tim Khusus Buru Ketua Relawan yang Sudah Dihukum Pencemaran Nama Baik JK
Antrian Panjang Ternyata Bohong: Kisah Tutupnya Almaz Fried Chicken Purwakarta
Underpass Karawang Dibuka, Pak Ogah Langsung Beraksi