Di sisi lain, ada hal yang dianggap lebih fundamental: pelanggaran konstitusi. Kajian JPPI menunjukkan, pengambilan dana pendidikan untuk MBG telah melanggar amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menetapkan alokasi minimal 20% untuk pendidikan. Kini, setelah dipotong MBG, porsinya tinggal sekitar 14%.
"Ini jelas melanggar," tegas Ubaid.
Karena itulah, JPPI bersama ICW dan sejumlah lembaga sipil lain bersiap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Rencananya, gugatan akan didaftarkan bulan Januari mendatang.
Ironisnya, menurut hitungan mereka, dana untuk memutus rantai putus sekolah dan membebaskan biaya sekolah negeri maupun swasta hanya butuh sekitar Rp 75 triliun. Jumlah itu, kata Ubaid, setara dengan anggaran MBG yang dihabiskan dalam dua bulan. "Rp 75 triliun itu cukup," tuturnya.
Kesenjangan yang Menyakitkan
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah kesenjangan gaji. Ubaid merasa miris menyaksikan kenyataan di lapangan. Guru honorer yang mengabadi puluhan tahun seringkali hanya digaji Rp 300-400 ribu. Sementara, supir atau pegawai SPPG yang mendistribusikan MBG justru mendapat penghasilan yang lebih layak.
"Sangat miris sekali," ungkapnya.
Intinya, program MBG dinilai perlu diselaraskan dengan kondisi fiskal negara. Jangan sampai niat baik justru menggerus sektor penting lain, seperti pendidikan. "Kalau harus mengambil hampir separuh anggaran pendidikan, kan rusak jadi pendidikan kita," pungkas Ubaid.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa