Kecelakaan tunggal bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang, ternyata menyimpan fakta pahit lain. Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum yang digunakan sopirnya, Gilang Ihsan Faruq (22), diduga kuat adalah palsu.
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang.
"Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak keluarkan)," ujar Pratama di Polda Jateng, Semarang, Senin (29/12).
Namun begitu, untuk menguatkan bukti, SIM milik Gilang akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor).
"Kita kirim ke Labfor sambil menunggu penjelasan resmi dari Polda Sumbar dan Polresta Padang," jelasnya lagi.
Dugaan SIM palsu ini tentu memperkeruh kasus. Saat ini, Gilang sudah dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan dan pengangkutan jalan. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Dijerat Usai Aksi Pengusiran Paksa dan Penganiayaan Nenek Elina Viral
Kelelahan di Balik Kemudi: Microsleep Picu Tabrakan Beruntun di Tol Slipi
Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup
Pasca Banjir, Bantuan Hunian dan Dana Sewa Mulai Disalurkan ke Korban