Tapi itu belum akhir cerita.
Jika SIM palsu terbukti, pasal lain akan menunggu. "Ini sedang kita dalami bagaimana kelengkapan surat kendaraan, termasuk ramp check," tegas Pratama.
Pernyataan senada datang dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik SIM. Jelas kalau dia menggunakan SIM palsu ada tindak pidananya sendiri," kata Subagio.
Kecelakaan maut ini terjadi dini hari, Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus bernopol B 7201 IV itu melaju dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta dengan membawa 34 penumpang.
Dari jumlah itu, 16 orang meninggal dunia. Sisanya, termasuk Gilang si pengemudi, mengalami luka-luka. Sebuah perjalanan yang berakhir tragis, dan kini semakin rumit dengan temuan dokumen yang tidak sah.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Dijerat Usai Aksi Pengusiran Paksa dan Penganiayaan Nenek Elina Viral
Kelelahan di Balik Kemudi: Microsleep Picu Tabrakan Beruntun di Tol Slipi
Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup
Pasca Banjir, Bantuan Hunian dan Dana Sewa Mulai Disalurkan ke Korban