Tapi itu belum akhir cerita.
Jika SIM palsu terbukti, pasal lain akan menunggu. "Ini sedang kita dalami bagaimana kelengkapan surat kendaraan, termasuk ramp check," tegas Pratama.
Pernyataan senada datang dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik SIM. Jelas kalau dia menggunakan SIM palsu ada tindak pidananya sendiri," kata Subagio.
Kecelakaan maut ini terjadi dini hari, Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus bernopol B 7201 IV itu melaju dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta dengan membawa 34 penumpang.
Dari jumlah itu, 16 orang meninggal dunia. Sisanya, termasuk Gilang si pengemudi, mengalami luka-luka. Sebuah perjalanan yang berakhir tragis, dan kini semakin rumit dengan temuan dokumen yang tidak sah.
Artikel Terkait
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun