Klaim Sentuh Ijazah Jokowi Dibantah: Itu Keterangan yang Menyesatkan Publik

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:25 WIB
Klaim Sentuh Ijazah Jokowi Dibantah: Itu Keterangan yang Menyesatkan Publik

"Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik... maka saya tidak memegang ijazah tersebut," tegasnya.

Dia juga mendeskripsikan, ijazah itu disimpan dalam map hardcase bermerk UGM dan dilapisi plastik keras. Lalu, soal klaim Elida tentang adanya huruf timbul dan watermark, Gafur menyanggah. Menurutnya, mustahil tahu detail seperti itu tanpa memegang langsung.

"Jadi kalau ada pernyataan... mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik," ucap Gafur.

"Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut ada embossnya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta."

Siapa sebenarnya Elida Netti?

Perempuan 63 tahun asal Bengkalis, Riau, ini bukan wajah baru. Dia advokat senior sekaligus aktivis hukum dengan rekam jejak panjang. Latar belakang pendidikannya dari Universitas Lancang Kuning, meraih gelar Sarjana Hukum pada 2010 dan Magister Hukum empat tahun kemudian.

Kariernya cukup berwarna. Dia anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan juga tergabung dalam Tim Pembela Aktivis dan Ulama. Elida pernah menjadi bagian dari tim hukum Razman Arif Nasution, menangani beragam kasus mulai dari pencemaran nama baik, sengketa keluarga publik, hingga pendampingan hukum sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Di luar ruang pengadilan, dia juga mencoba peruntungan di politik. Dua kali maju sebagai caleg DPR RI; lewat PAN di 2019 dan melalui PKS pada Pemilu 2024.

Kini, namanya kembali mencuat. Bukan karena kemenangan di pengadilan atau kursi legislatif, melainkan karena klaim kontroversialnya tentang selembar ijazah yang masih terus jadi polemik.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar