Ide Pemaafan Jokowi: Terlambat, dan Bukan Itu yang Seharusnya
Agaknya, Jokowi ingin mencontoh langkah Jusuf Kalla. Dulu, JK memaafkan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, proses hukum tetap berjalan, bahkan berujung pada vonis bersalah dari Mahkamah Agung. Hanya saja, eksekusinya mandek hampir tujuh tahun, dan hingga kini belum juga tuntas.
Nah, Jokowi konon juga akan memaafkan para tersangka dalam kasus yang menjerat mereka terkait ijazahnya. Tapi, dengan catatan: proses hukum tetap lanjut. Meski begitu, tidak semua tersangka akan dimaafkan. Hanya Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) yang disebut-sebut. Di sisi lain, kasus ini jauh lebih kompleks ketimbang yang dihadapi JK dulu. Bukan cuma soal pencemaran nama baik, melainkan pasal-pasal berlapis. RRT sendiri bahkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Maka, tak heran jika Roy Suryo sampai berkomentar bahwa Jokowi "jahat".
Dari penerapan pasal-pasalnya saja, terlihat jelas perbedaannya dengan kasus Silfester. Ini bukan soal memberi pelajaran, rasanya. Lebih mirip sebuah pembalasan yang kelewat keras. Rencana pemaafan yang kini digaungkan pun bisa jadi hanya kamuflase untuk menutupi niat awal yang sebenarnya.
Apalagi, kasus ini berpusat pada selembar ijazah yang sudah bertahun-tahun dipakai Jokowi dari Pilkada hingga Pilpres. Dua orang sudah dijebloskan ke penjara karenanya. Kalau memang asli, bukankah dokumen itu sudah tak punya nilai praktis lagi? Tinggal dibuktikan keasliannya saja, seperti yang ditunjukkan Arsul Sani dengan baik.
Artikel Terkait
Longsor Rusak Parah Jalan di Barru, Warga dan Akademisi Desak Perbaikan Segera
Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 GP Amerika
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton