Tak berhenti di Satpol PP, rencananya laporan serupa juga akan dilayangkan ke Polresta Pontianak. Soal dugaan pembuangan limbah dan penjualan miras tanpa izin itu.
Di sisi lain, kuasa hukum restoran, Ruliady, menyikapi laporan ini dengan tenang. Pihaknya menghormati hak warga negara untuk melapor.
“Kami siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” tegas Ruliady.
Ia juga mempersilakan aparat untuk membuktikan semua dugaan yang ada. Namun, ada catatan. Rencana pelaporan ke polisi tidak dilarang, asal ada bukti pendukung yang kuat. Kalau ternyata tidak terbukti? Ruliady menyebut kliennya berpotensi dirugikan dan mereka siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata sebagai balasannya.
Nah, kasus ini kini sepenuhnya ada di tangan aparat. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Durian dari Warga Gayo Lues untuk Awak Helikopter Bantuan
Guru Lelah, Istilah Berganti: Rebranding atau Pengaburan Masalah?
Di Balik Penolakan Status Bencana Nasional: Gengsi, Sawit, dan Ambisi Papua
Dua Kalimat di Kolong Jembatan Bandung yang Bikin Wisatawan Berhenti dan Berfoto