Pontianak Laporan resmi telah diajukan ke Satpol PP Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Pelapornya, Syarifal dari MPW Pemuda Pancasila, menyasar pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa. Dua dugaan utama yang jadi sorotan: penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair yang sembarangan.
“Ada dua masalah yang disampaikan masyarakat,” jelas Syarifal.
“Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu.”
Merespon keluhan warga, tim dari Pemuda Pancasila langsung turun ke lokasi. Hasil pengecekan lapangan, menurut mereka, cukup mencengangkan. Minuman beralkohol diduga dijual bebas. Yang lebih parah, tidak terlihat satu pun instalasi pengolahan limbah cair di sana. Praktik seperti ini, tegas Syarifal, diduga kuat melanggar Pasal 204 dan 300 KUHP soal larangan minuman memabukkan.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima dan hasil pengecekan lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dinilai tidak terbantahkan,” tambahnya.
Atas temuan itu, SH selaku pengelola restoran akhirnya dilaporkan secara resmi. Mereka mendesak Pemkot Pontianak untuk menghentikan sementara operasional restoran. “Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Syarifal. Intinya, restoran harus memenuhi semua perizinan dulu sebelum beroperasi kembali.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Perkosa Kekasihnya yang Masih Siswi SMP di Makassar
Sistem Satu Arah Cipali Picu Macet Parah 3 Km di Pantura Cirebon
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta per Gram Setelah Dua Pekan Turun
BMKG Prediksi Cuaca Berawan di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel Hari Ini