Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar

- Rabu, 03 Januari 2024 | 22:00 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar

SEMARANG, murianetwork.com - Pemerintah mulai 1 Januari 2024 memberlakukan kebijakan untuk pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.

Pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar, akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Sambut Kedatangan Prabowo Subianto, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Netralitas

“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” katanya Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.


Halaman:

Komentar