Nasib delapan perusahaan yang diduga terkait bencana di Sumatera masih menggantung. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya belum bisa memutuskan tuntutan pidana. Semuanya masih menunggu hasil audit lingkungan yang sedang berjalan.
"Kita belum menetapkan pidana, masih menunggu hasil audit lingkungan," kata Hanif, Selasa (23/12).
Meski begitu, sanksi administratif sudah lebih dulu dijatuhkan. Hanif menyebut bentuknya adalah Perintah Audit Lingkungan lewat instrumen Sanksi Paksaan Pemerintah.
Pernyataan serupa datang dari Deputi Direktorat Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan. Menurutnya, proses terhadap kedelapan entitas di Sumatera Utara itu sudah berjalan.
"Sanksi administrasi terhadap 8 entitas di Sumut sudah diproses dengan Sanksi Paksaan Pemerintah untuk melakukan Audit Lingkungan dan penghentian operasional sementara," jelas Rizal.
Lalu kapan sanksi lebih tegas bisa diberikan? Rizal mengatakan itu akan dibahas dalam gelar perkara, namun tetap bergantung pada bukti ilmiah yang solid. "Untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu melanggar hukum pidana LH, tentunya sesuai asas scientific-based evidence. Kami harus tahu dulu hasil kajian ahli dan hasil lab," ujarnya.
Prosesnya, kata dia, akan dilakukan secepat mungkin setelah hasil laboratorium keluar.
Pemanggilan dan Pemeriksaan Ketat
Sebelumnya, rencana pemanggilan terhadap delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, Sumut, sudah diumumkan Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono. Pemeriksaan akan menyeluruh, bukan cuma soal administrasi.
"Akan kita undang untuk melihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Minggu depan [rencana pemanggilannya]," kata Diaz di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (3/12).
Diaz membeberkan, timnya akan mengulik segala aspek. Mulai dari kondisi alamiah lokasi, tata guna lahan, vegetasi, sampai kepatuhan perizinan dan potensi pencemaran. "Jadi kita akan menganalisa dari semua sisi," lanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran serius, berkas akan dilimpahkan ke penegak hukum di KLHK. Namun Diaz enggan berandai-andai soal kemungkinan pencabutan izin. "Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Nanti akan kita komunikasikan dengan Gakkum," tuturnya.
Artikel Terkait
Menteri Agama Gebrak: Tak Satu Izin Keluar Negeri Pakai APBN Saya Keluarkan
BNPB: Pembangunan Huntara dan Huntap Mulai Digarap di Tiga Provinsi Pascabencana
Ponsel Misterius dan Percakapan yang Hilang dalam OTT KPK di Bekasi
Ibadah Tetap Jalan, Meski Jalanan Masih Tergenang