Oknum Polisi Bone Tersangka Pornografi Usai Perlihatkan Alat Kelamin Lewat Video Call

- Senin, 22 Desember 2025 | 11:36 WIB
Oknum Polisi Bone Tersangka Pornografi Usai Perlihatkan Alat Kelamin Lewat Video Call

Seorang oknum anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan, kini berstatus tersangka kasus pornografi. Aipda H (40 tahun) diduga memamerkan alat kelaminnya kepada seorang remaja 17 tahun lewat panggilan video. Sungguh perbuatan yang tak patut dilakukan siapa pun, apalagi seorang aparat.

Kejadiannya berlangsung Senin lalu, 21 Juli. Menurut keterangan, Aipda H tiba-tiba menghubungi korban. Dalam video call itu, ia lalu melakukan aksi tak senonoh. Remaja perempuan itu pun tak tinggal diam ia merekam ulah si oknum polisi dan melaporkannya langsung ke Polres Bone.

Laporan itu tak digubris begitu saja. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyebut pihaknya langsung bergerak. “Perkara ini dianggap cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/12).

Dari penyelidikan, status kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan. Artinya, proses hukum bakal berlanjut.

Kenalan Singkat di SPKT

Lucunya, pelaku dan korban sama sekali tidak punya hubungan dekat. Mereka cuma bertemu sekali, saat korban menemani temannya melapor di SPKT Polres Bone. Aipda H kebetulan sedang bertugas di sana. Dari situ, ia mendapat nomor telepon sang remaja.

“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” jelas Alvin.

Belakangan, kontak itu disalahgunakan. Aipda H menelepon korban via video. Awalnya ia pakai sarung, tapi tiba-tiba sarung itu dibuka. “Alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” beber Alvin.

Korban yang merasa dilecehkan pun mengambil langkah tegas. Laporan resmi dibuat, dengan sangkaan melanggar UU Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

Sanksi Berlapis Menanti

Selain berurusan pidana, Aipda H sudah kena sanksi internal. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyebutkan oknum tersebut telah ditahan di penempatan khusus selama 30 hari. Tak cuma itu.

“Dia juga disanksi demosi selama 5 tahun keluar dari Polres Bone,” kata Muh Ali secara terpisah.

Sebelumnya, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT. Setelah putusan etik, ia dipindahkan ke Bagian Seksi Umum Polres Bone. Posisinya jelas jauh terpuruk.

Muh Ali menegaskan, Polri tak main-main dalam hal ini. “Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” tegasnya.

Jadi, selain menunggu proses hukum, karir Aipda H di kepolisian sudah terancam. Sebuah pelajaran keras bahwa seragam bukanlah tameng untuk berbuat salah.

Komentar