Seorang oknum anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan, kini berstatus tersangka kasus pornografi. Aipda H (40 tahun) diduga memamerkan alat kelaminnya kepada seorang remaja 17 tahun lewat panggilan video. Sungguh perbuatan yang tak patut dilakukan siapa pun, apalagi seorang aparat.
Kejadiannya berlangsung Senin lalu, 21 Juli. Menurut keterangan, Aipda H tiba-tiba menghubungi korban. Dalam video call itu, ia lalu melakukan aksi tak senonoh. Remaja perempuan itu pun tak tinggal diam ia merekam ulah si oknum polisi dan melaporkannya langsung ke Polres Bone.
Laporan itu tak digubris begitu saja. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyebut pihaknya langsung bergerak. “Perkara ini dianggap cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/12).
Dari penyelidikan, status kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan. Artinya, proses hukum bakal berlanjut.
Kenalan Singkat di SPKT
Lucunya, pelaku dan korban sama sekali tidak punya hubungan dekat. Mereka cuma bertemu sekali, saat korban menemani temannya melapor di SPKT Polres Bone. Aipda H kebetulan sedang bertugas di sana. Dari situ, ia mendapat nomor telepon sang remaja.
“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” jelas Alvin.
Belakangan, kontak itu disalahgunakan. Aipda H menelepon korban via video. Awalnya ia pakai sarung, tapi tiba-tiba sarung itu dibuka. “Alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” beber Alvin.
Artikel Terkait
Gawai hingga Live Streaming: Pelanggaran TKA 2025 Libatkan Peserta hingga Pengawas
Setelah 15 Tahun, Reaktor Nuklir Terbesar Dunia di Jepang Bersiap Hidup Kembali
Refly Harun Ambil Alih Pembelaan RRT di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel